Minggu, 12 Juli 2026 WIB
BREAKING
LIFESTYLE

Ditetapkan Sebagai Tersangka, KPK Tahan Bupati Banjarnegara

Ditetapkan Sebagai Tersangka, KPK Tahan Bupati Banjarnegara
Foto: KPK Juga Telah Menetapkan Tersangka BS Bupati Kabupaten Banjarnegara Jakarta, Journalarta.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyampaikan…

KPK Juga Telah Menetapkan Tersangka BS Bupati Kabupaten Banjarnegara

Jakarta, Journalarta.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyampaikan informasi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017-2018.

Hal tersebut di sampaikan Ketua KPK H. Firli Bahuri kepada awak media, bahwa setelah di lakukan pengumpulan berbagai informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, Jumat (03/09/2021) kemarin.

Firli Bahuri menyampaikan bahwa KPK telah melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke Penyidikan pada bulan Mei 2021.

“KPK juga telah menetapkan tersangka BS Bupati Kabupaten Banjarnegara periode 2017-2022 serta KA Swasta,”ungkap Firli.

Maka atas perbuatannya, BS dan KA disangkakan melanggar pasal sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana Pasal 12 huruf (i) “Pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya”.

Note ; Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Selanjutnya, Pasal 12B (1) Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:

– a. yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;

– b.  yang nilainya kurang dari Rp  10.000.000,00 (sepuluh juta  rupiah), pembuktian bahwa  gratifikasi tersebut suap dilakukan  oleh Penuntut Umum.

(2) Pidana bagi pegawai negeri  atau penyelenggara negara  sebagaimana dimaksud dalam ayat  (1) adalah pidana penjara seumur  hidup atau pidana penjara paling  singkat 4 (empat) tahun dan paling  lama 20 (dua  puluh) tahun, dan  pidana denda paling sedikit Rp  200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp  1.000.000.000,00 (satu miliar  rupiah). Serta disangkakan pula  sebagaimana Pasal 55 ayat (1)  ke-1 KUH Pidana.

Halaman:12Semua Halaman

(FI)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda