Minggu, 12 Juli 2026 WIB
BREAKING
LIFESTYLE

Ditetapkan Sebagai Tersangka, KPK Tahan Bupati Banjarnegara

Ditetapkan Sebagai Tersangka, KPK Tahan Bupati Banjarnegara
Foto: KPK Juga Telah Menetapkan Tersangka BS Bupati Kabupaten Banjarnegara Jakarta, Journalarta.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyampaikan…

Untuk kepentingan penyidikan, Tim  Penyidik melakukan upaya paksa  penahanan para Tersangka untuk  20 hari ke depan terhitung sejak  tanggal 3 September 2021 s/d 22  September 2021.

BS di tahan di Rutan KPK pada  Kavling C1, sedangkan KA ditahan  di Rutan KPK cabang Pomdam  Jaya Guntur.  Sebagai langkah  antisipasi penyebaran virus  Covid-19 dilingkungan Rutan KPK,  para Tersangka akan dilakukan  isolasi mandiri pada Rutan  masing-masing.

Adapun dalam konstruksi perkara, diduga telah terjadi pada tahun  201, BS dilantik menjadi Bupati  Kabupaten Banjarnegara untuk  periode 2017-2022.

Dibulan September 2017, BS  memerintahkan KA yang adalah  orang kepercayaan dan juga pernah  menjadi Ketua Tim Sukses dari BS  saat mengikuti pemilihan kepala  daerah untuk memimpin rapat  koordinasi yang dihadiri oleh para  perwakilan asosiasi jasa  konstruksi di Kabupaten  Banjarnegara yang bertempat di  salah satu rumah makan.

Dalam pertemuan tersebut, sebagaimana perintah dan arahan BS, KA menyampaikan bahwa paket  proyek pekerjaan akan  dilonggarkan dengan menaikkan  HPS  (Harga  Perkiraan Sendiri)  senilai 20% dari nilai proyek dan  untuk perusahaan-perusahaan  yang ingin mendapatkan paket  proyek dimaksud diwajibkan  memberikan komitmen  fee  sebesar 10% dari nilai proyek.

Pertemuan selanjutnya kembali  dilaksanakan dirumah kediaman  pribadi BS yang dihadiri oleh beberapa perwakilan asosiasi  Gapensi Banjarnegara dan secara  langsung BS menyampaikan,  diantaranya menaikkan HPS senilai  20% dari harga saat itu.

“Dengan pembagian lanjutan,  senilai 10% untuk BS sebagai  komitmen fee dan 10% sebagai keuntungan rekanan,”terangnya.

BS juga berperan aktif dengan ikut  langsung dalam pelaksanaan  pelelangan pekerjaan infrastruktur,  diantaranya membagi paket  pekerjaan di Dinas PUPR,  mengikutsertakan perusahaan  milik keluarganya, dan mengatur  pemenang lelang.

KA juga selalu dipantau serta  diarahkan oleh BS saat melakukan  pengaturan pembagian paket  pekerjaan yang nantinya akan  dikerjakan oleh perusahaan milik  BS yang tergabung dalam grup  BM.

Adapun, penerimaan komitmen fee  senilai 10% oleh BS dilakukan  secara langsung maupun melalui perantaraan KA.

“Diduga BS telah menerima  komitmen fee atas berbagai  pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara,  sekitar  sejumlah Rp2,1 Miliar,” Ungkap Ketua KPK.

Pengadaan infrastruktur sangat  penting untuk menunjang  perekonomian nasional. Sudah sepatutnya pengadaan ini  dilakukan dengan penuh integritas  dan sesuai aturan yang berlaku.

Agar infrastruktur yang dibangun  terjamin kualitas dan kuantitasnya  demi memberikan manfaat yang  sebesar-besarnya  bagi  masyarakat.

KPK tak bosan mengingatkan  kepada para Penyelenggara  Negara untuk tetap amanah terhadap janji jabatan dalam  melayani rakyat.

“Bukan justru memanfaatkan  jabatannya untuk memperkaya diri  dengan melakukan korupsi. KPK  juga mengingatkan kepada para pihak swasta, agar selalu  melaksanakan prinsip binis secara  bersih dan jujur,” tutup Ketua KPK H. Firli Bahuri.(red/**)

Baca juga: Diduga Ada Penyimpangan, RLH Minta KPK Usut SPAM Tanjabtim
Halaman:12Semua Halaman

(FI)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda