Daerah

Pakai Sertifikat Palsu, Mahasiswa di Kalteng Ini Ditangkap Polisi

Di tangkap Atas Dugaan Menggunakan Sertifikat Vaksin COVID-19 Palsu

Kalteng, Journalarta.com – Polresta Palangkaraya, Kalimantan Tengah, menangkap dua orang di antaranya oknum mahasiswa. Mereka di tangkap atas dugaan menggunakan sertifikat vaksin COVID-19 palsu ketika melintasi pos penyekatan PPKM di Desa Taruna-Kalampangan Jalan Mahir Mahar KM 23.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Agung Gultom, mengatakan dua orang yang terlibat itu berinisial MP (25) yang berstatus sebagai mahasiswa di salah satu kota setempat dan seorang lagi adalah anak di bawah umur berusia 16 tahun berinisial SFH.

“Untuk MP di kenai Pasal 263 Ayat (2) KUHP atau 268 Ayat (2) dengan ancaman pidana penjara 6 tahun, sedangkan untuk tersangka yang masih di bawah umur itu di jerat Undang-Undang ITE ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” kata Gultom di lansir Antara, Kamis, (9/9/21).

Di jelaskan pula bahwa terungkapnya kasus pemalsuan sertifikat vaksin COVID-19 digital tersebut berawal tertangkapnya MP pada hari Selasa, (7/9/21) sekitar pukul 20.00 WIB di pos penyekatan PPKM di Desa Taruna-Kalampangan.

MP yang melintas dari arah Kabupaten Pulang Pisau itu terkuak ketika petugas di pos penyekatan melakukan pengecekan terkait dengan sertifikat vaksin digital yang tersangka miliki itu, ternyata tidak sinkron dengan identitas dirinya.

Setelah menemukan fakta-fakta tersebut, anggota kepolisian yang menangani persoalan itu langsung mengembangkan dan mencari tahu dari mana yang bersangkutan mendapatkan sertifikat vaksin palsu tersebut.

“Setelah di kembangkan, kami menangkap SFH di Palangka Raya karena yang bersangkutan sehari-harinya bekerja sebagai di salah satu pencetakan stiker,” katanya.

Peran SFH adalah melakukan penggantian data identitas dengan menggunakan barcode milik orang lain yang pernah di buatnya juga.

MP menyuruh untuk membuatkan sertifikat vaksin COVID-19 sebagai syarat mengikuti kuliah kerja nyata (KKN) yang di jadwalkan oleh di universitasnya di Palangkaraya.

Namun, gegara hal itu keduanya harus berurusan dengan hukum. Mereka kini juga sudah mendekam di rumah tahanan Mapolresta Palangka Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.

“Berdasarkan pengakuan SFH selama ini, baru tiga orang yang membuat sertifikat vaksin tersebut. Ketiga orang tersebut akan kami lakukan penyelidikan,” katanya menegaskan.

Dari tangan kedua tersangka, kepolisian menyita 2 unit ponsel dan 1 unit komputer lengkap dengan peralatannya.(red/voi)

Baca juga: Pasar Terapung Kalimantan Selatan Merupakan Warisan Kekayaan Leluhur

 


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts