Daerah

Kejari Bateng Ingatkan OPD, Kelebihan Membayar Harus Dikembalikan

Kejaksaan Negeri Bangka Tengah Ingatkan OPD, Kelebihan Membayar Harus Dikembalikan

Bangka Tengah, Journalarta.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah (Bateng) ingatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) jangan kelebihan pembayaran dalam pengadaan barang dan jasa. Jika diketahui kelebihan pembayaran, pihak Kejari Bateng akan mengambil langkah hukum.

“Saya baru menjabat disini, sama seperti pak Kepala Kejaksaan Negri (Kajari) Bateng baru 1 bulan. Kami fokus ke permasalahan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” kata Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Bateng, Jum’at (17/9).

Ia juga mengajak rekan media, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan masyarakat umum untuk mencari informasi penggunaan uang negara yang menimbulkan kerugian negara.

“Ingat, uang negara ini bersumber dari pajak kita masyarakat. Harus kita kawal, jika ada penyelewengan maka diingatkan. Dan kalau sudah diingatkan masih ngeyel, kita sikat sampai bersih,” katanya.

Situmorang akan menindaklanjuti informasi adanya OPD yang melakukan kelebihan pembayaran, dan sekarang masih dalam tahap tindaklanjut dengan mengumpulan barang bukti.

“Kita lihat, benar nggak informasi ini. Nanti kalaupun benar, dilihat juga ada unsur kesengajaan atau tidak. Kalaupun kelebihan pembayaran tidak ada unsur kesengajaan, maka kita minta pihak ketiga segera mengembalikan kelebihan uang itu ke negara. Kalaupun memang ada unsur kesengajaan, tetap kita proses hukum,” ungkapnya.

Situmorang tidak menapik bahwa saat ini pihaknya juga melirik beberapa OPD yang sedang melaksanakan kegiatan pembangunan. Secara lisan, ada OPD yang ditegur, agar melaksanakan kegiatan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Kita minta pengerjaannya jangan melenceng dari RAB hingga proses pembangunan berjalan 100 persen,” ungkap dia.

Situmorangpun menyebut OPD jangan takut berkonsultasi hukum dengan penegak hukum. Pihak Kejari Bateng sendiri memiliki tempat konsultasi hukum, tidak dipungut biaya alias gratis.

“Jangan sudah salah ngerjain, baru pura-pura mau konsultasi hukum. Kalau sudah lewat masa pemeliharaan kegiatan dan terbukti ada kerugian negara, maka tetap akan kita proses hukum,” tegas Situmorang.(red)


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts