DaerahNews

Aktivitas TI Ilegal di Desa Perlang Rusak Kawasan HLP

Aktivitas TI Ilegal di Desa Perlang Rusak Kawasan Hutan Lindung

Pangkalpinang, Journalarta.com – Kawasan Hutan Lindung merupakan kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah, Jumat (25/09/2021).

Walaupun demikian, banyak ditemui di lapangan praktek mengangkangi UU yang dilakukan oleh segelintir orang mengatasnamakan “perut warga”. Mirisnya lagi, warga yang dijadikan bemper dari aktivitas melanggar hukum tersebut pada akhirnya akan dikorbankan.

Di Desa Perlang Lubuk Bangka Tengah, praktek ilegal merusak kawasan HL yang dilindungi oleh UU nyata terjadi. Sedihnya, nelayan setempat yang jadi korban. Alur perahu mereka jadi terhambat, imbas dari sedimentasi di hilir sungai.

“Men kami lah payah lah pak soal ne, banyak orang besar bai yang main. Lah kami lapor tapi macem ne lah, perahu kami jadi susah buat masuk muara sungai,” ungkap Suwandi, nelayan setempat.

Suwandi sebut, dirinya dan nelayan yang lain menyayangkan adanya TI Ilegal jenis rajuk yang beroperasi di Kawasan Hutan Lindung Pantai. Selain memperparah sedimentasi di hulu sungai, dikhawatirkan juga akan membuat debit air sungai tidak terkontrol ketika datang hujan lebat.

“Jaraknya cuma ± 300 meter dari sini, untung saja mereka belum mulai bekerja. Kalau serentak mereka nyalakan mesin, kuping terasa budek pak,” keluh Suwandi.

Tak cuma itu, dari informasi yang berhasil dihimpun awak media disebutkan, pasir timah yang dihasilkan dari praktek illegal tadi dijual bebas ke siapapun pihak yang berani menampungnya. Sementara lokasi TI Ilegal diketahui milik seorang warga Desa Air Bara Basel, AN.

 

Ancaman Pidana Bagi Perusak Hutan

 

Terpisah, Kabid Perlindungan Lingkungan Hidup Dinas LHK Provinsi Babel, Bambang Trisula menegaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan stakeholder lain untuk memberantas aktivitasi ilegal tersebut.

“Wah kalau di kami kan ada UU No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, ancaman pidana disitu diharapkan akan membuat mereka bisa jera. Pasal 89, pidana penjara 3 tahun denda 1,5 miliar,” kata dia lewat sambungan ponsel Jumat malam.

Bambang juga menyebutkan bahwa pidana terkait perusakan kawasan hutan lindung sudah pernah diterapkan oleh timnya saat kejadian perusakan Kawasan Hutan Tahura Mangkol.

“Seingat saya sudah, di Tahura Mangkol,” sambungnya.

Awak Media juga melakukan konfirmasi ke lintas sektor terkait aktivitas illegal yang berpotensi mengangkangi berbagai UU yang ada. Namun sayangnya sampai berita ini tayang pihak yang dikonfirmasi belum merespon, dan akan diupayakan agar berita bisa berimbang.(red)


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts