Daerah

Kepengurusan Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia Sudah Terbentuk Di Kabupaten/Kota

Kepengurusan Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Sudah Terbentuk Di Kabupaten/Kota

Pangkalpinang, Journalarta.com – Apa itu A.P.R.I ?APRI adalah Singkatan dari Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia yang Berdiri 2014 Akta Notaris No.34.19/09/2014, dengan SK MENKUMHAM No.AHU 0001587.AH.01.07.Tahun 2015.

Asosiasi ini dirumuskan Agar menjadi rumah besar dari Penambang rakyat Indonesia, sekaligus sebagai jembatan bagi Pemerintah Pusat maupun pemerintah Daerah, APRI meretas kesenjangan antara pengusaha tambang berskala besar dengan penambang rakyat berskala kecil.

Asosiasi ini menjadi buah bibir dibeberapa pekan terakhir di provinsi BangkaBelitung, tepat tanggal 20 september Ketua Umum APRI Nasional Ir. Gatot menyerahkan Surat Keputusan (SK) atau Komando APRI Provinsi BangkaBelitung kepada Putra Daerah yaitu saudara Dwi bertempat di kediaman Ketua Umum Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia di Bogor Jawa Barat.

Ke esokan harinya bung Dwi Langsung kembali ke daerahnya negeri Serumpun Sebalai Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Asosiasi ini bukanlah baru hitungan hari di  Babel, tercatat sudah 1 tahun dan dua kali berganti kepemimpinan ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), namun saat itu belumlah didaftarkan  dan tercatat di Badan Kesbangpol Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) oleh pemegang mandat, ” Kata Dwi saat menghubungi jejaring media Pers Babel, Senin (4/10/2021) sore.

Namun, ada 1 kabupaten Bangka Selatan (Basel) telah terdaftar di Kesbangpol kabupaten Basel, sementara Kabupaten Bangka Induk sudah 2 kali berganti SK pengurusnya.

Tepatnya Ditanggal 24 september Dwi membawa kelengkapan dokumen ke Badan Kesbangpol Provinsi Kep.Babel berupa permohonan dari APRI yang ditujukan ke Badan Kesbangpol Provinsi Kep Babel, berikut Akta Notaris, SK Menkumham, Struktur Pengurusan DPP, lalu SK dari DPP kepada Pengurus DPW APRI Babel, dan Surat Keterangan Domisili.Dan sudah dinyatakan lengkap oleh Badan Kesbangpol Provinsi Babel.

Asosiasi ini  yang beralamat diJalan Rawa Indah Depan LPTI/BPTP Lorong SDN 23 Perumnas Kace No. 103, Rangkui, Pangkalpinang, 33134 Provinsi Bangka Belitung, dan di nyatakan sah terdaftar.

Sedangkan  SKKO diterbitkan oleh Badan Kesbangpol Provinsi BangkaBelitung tertanggal 29 september 2021.

“Sejak itulah assosiasi ini terdaftar di setiap intansi terkait, seperti Bin, ptolda, Kumham korem, ktejati info keberadaan sudah kami sampaikan semua, “ungkap Dwi.

Ditambahkannya, Saat ini kepengurusan APRI sudah lengkap terbentuk di kabupaten/kota Provinsi Kepulauan Bangka belitung.

“Kami bukan lah apa-apa tanpa masyarakat penambang rakyat, semoga kehadiran kami menjadi maafkan dan kebaikan untuk masyarakat banyak, dan tidak lupa kami mohon doa restunya.” Tutup Dwi Ketua DPW APRI Bangka Belitung. (Red)


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts