DaerahNews

Tim Cobra Polres Bateng Hadiahi Timah Panas Kepada Robby Hebat

Sedang Mandi di Kota Tangerang, Robby Hebat Toboali Dicokok Tim Cobra Polres Bangka Tengah

Bangka Tengah, Journalarta.com – Saat sedang mandi dikediamannya di Kota Tangerang, Provinsi Banten, Robby Hebat (33) pelaku pencurian di cokok Tim Cobra Polres Bangka Tengah, Senin (4/10/21) sekira pukul 16.30 Wib.

Kapolres Bangka Tengah, AKBP Moch Risya Mustario melalui Kasat Reskrim, AKP Rais Muin mengatakan Robby Hebat ini adalah pelaku pencurian satu unit Handphone Vivo Y20 S milik David alias Joy (40) yang beralamatkan Jalan Kenanga Koba, Bangka Tengah.

Robby Hebat yang aslinya merupakan warga Kelurahan Teladan Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan ini menjalankan modusnya dengan berpura-pura sebagai pembeli di konter celuller milik Joy pada Sabtu (15/5/2021) sekira pukul 15.26 Wib.

Pelaku menanyakan HP Vivo Y20 S warna hitam kepada Joy, dan HP yang masih bersegel itupun ditunjukan kepada pelaku. Setelah melihatnya, pelaku kemudian berpura-pura menelpon saudaranya dengan posisi agak menjauhi konter Joy.

“Saat Joy lengah, pelaku dengan cepat kembali ke konter dan membawa kabur HP Vivo Y20 S tersebut,” kata AKP Rais, Selasa (12/10).

Robby Hebat dengan menggunakan motornya langsung melaju kearah Pangkalpinang. Joy mengetahui HPnya dicuri sempat berteriak, namun kehilangan jejak Robby hebat.

“Merasa dirugikan, malam harinya sekira pukul 19.30 Wib, Joy langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bangka Tengah,” ungkap Rais.

Selama Buron, AKP Rais melalui tim Cobra terus mencari keberadaan pelaku, dan informan Tim Cobra Polres Bangka Tengah memberikan informasi bahwa Robby Hebat ini berada di Jalan Masekal Suryadarma nomor 115, RT 006 Kelurahan Sanjaya Kecamatan Neglasari Kota Tanggerang Provinsi Banten.

Senin (4/10/2021) sekira pukul 16.30 Wib, Tim Cobra Polres Bangka Tengah mendatangi alamat yang dimaksud dan berhasil menangkap Robby Hebat saat mandi.

“Alhasil, Robby hebat sudah dibawa Tim Cobra ke Mapolres Bangka Tengah. Robby Hebat mengakui perbuatannya. Dan dalam pengakuannya juga, selain mencuri HP milik Joy juga pernah mencuri satu unit HP merk Readmi di laci motor dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Pasar Lama Jalan Jendral Sudirman Toboali Bangka Selatan,” ungkap Rais.

Rais menegaskan Robby Hebat merupakan residivis dalam kasus yang sama. Ia akan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, ancaman kurungan penjaranya diatas 5 tahun.

“Robby Hebat saat diminta tunjukan TKP sempat berkelit-kelit, dan ada upaya melarikan diri hingga harus menerima hadiah timah panas di kakinya dari tim Cobra Polres Bangka Tengah,” pungkas Rais. (Red)


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts