Sabtu, 11 Juli 2026 WIB
BREAKING
DAERAH

Sidang Pulomas vs Gubernur Babel, Pengacara Singgung Bendera Primkopal

Sidang Pulomas vs Gubernur Babel, Pengacara Singgung Bendera Primkopal
Foto: Fakta Persidangan PTUN Babel, Pulomas VS Gubernur Babel Terungkap Soal Ijin Kegiatan Primkopal Lanal Babel PANGKALPINANG, Journalarta.com - Surat Keputusan…

Selain Hartati, dalam sidang kali ini pun hadir para saksi lain (saksi dari pihak tergugat) yang hadir yakni ASN asal Pemprov Babel Suryo Edo, praktisi hukum asal PDKP Babel John Ganesa, Ketua Primkopal Lanal Babel Mayor (PM) Asep Saefulloh dan dua orang nelayan asal Sungailiat Hasanudin dan Rahman serta dua ASN lainnya Apryanto DLHK Provinsi Babel dan Suprianto Disperindag Provinsi Babel.

Sebagaimana diketahui terkait kasus PT Pulomas Sentosa ini Gubernur Babel Erzaldi Rosman sebelumnya telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Bangka Belitung Nomor 188.44/720/DLHK/2021 tentang pemberian sanksi administratif berupa pencabutan izin berusaha kepada PT Pulomas Sentosa.

SK yang dikeluarkan oleh Gubernur Babel tertanggal 3 Agustus 2021 dan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) nomor : 188.4/01/LHK/DPMPTSP/2021 tertanggal 23 Agustus 2021 tentang pencabutan Keputusan Kepala DPMPTSP Nomor : 188.4/131/LH/DPMPTSP/2017 tentang pemberian izin lingkungan kegiatan normalisasi alur, muara dan kolam Pelabuhan Perikanan Nusantara di Kabupaten Bangka oleh PT Pulomas Sentosa.

Usai mendengarkan keterangan saksi ahli ahli dari UI (Dr Tri Hartati), selanjutnya giliran ketua Primkopal Lanal Babel Asep Saefulloh dimintai keterangan oleh penasihat hukum Pulomas (Adistya Sunggara SH) soal kapan penanda tanganan kerja sama (MoU) antara pihak Primkopal Lanal Babel dengan Pemprov Babel terkait kegiatan pendalaman alur muara Air Kantung, Sungailiat.

“Seingat saya penanda tanganan itu di sini (di kantor Gubernur Babel – red),” kata Asep di hadapan majelis hakim.

Kembali Adistiya pun menanyakan perihal keberadaan bendera berlogo Primkopal Lanal Babel baru-baru ini terpasang di lokasi gundukan pasir kawasan muara Air Kantung, Sungailiat kepada Asep.

“Setelah menandatangani MoU itu pernah tidak saksi atau Primkopal menancapkan atau menanamkan bendera di titik koordinat (gundukan pasir dekat muara Air) yang diperjanjikan?,” tanya pengacara ini.

Mendengar pertanyaan itu Asep pun tak menampik jika dirinya memang mengetahui keberadaan bendera Primkopal di lokasi tersebut. Namun perwira TNI AL berpangkat Mayor ini mengaku bukan pihaknya yang memerintahkan pemasangan bendera Primkopal di lokasi itu.

Halaman:123Semua Halaman

(FI)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda