Sabtu, 11 Juli 2026 WIB
BREAKING
DAERAH

Sidang Pulomas vs Gubernur Babel, Pengacara Singgung Bendera Primkopal

Sidang Pulomas vs Gubernur Babel, Pengacara Singgung Bendera Primkopal
Foto: Fakta Persidangan PTUN Babel, Pulomas VS Gubernur Babel Terungkap Soal Ijin Kegiatan Primkopal Lanal Babel PANGKALPINANG, Journalarta.com - Surat Keputusan…

Fakta Persidangan PTUN Babel, Pulomas VS Gubernur Babel Terungkap Soal Ijin Kegiatan Primkopal Lanal Babel

PANGKALPINANG, Journalarta.com – Surat Keputusan atau SK yang dikeluarkan oleh Gubernur Bangka Belitung (Babel) selaku pemerintah daerah terkait pencabutan perijinan kegiatan pengerukan alur muara oleh PT Pulomas Sentosa di kawasan Air Kantung, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka dinilai tak berlaku alias ‘cacat hukum’.

Pernyataan ini disampaikan secara tegas oleh seorang saksi ahli, Dr Tri Haryati atau Praktisi Hukum Administrasi Negara dari Universitas Indonesia (UI) guna memberikan pendapat hukum di hadapan majelis hakim saat persidangan gugatan antara PT Pulomas Sentosa dengan Gubernur Babel berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Babel, Senin (13/12/2021) siang.

Sidang lanjutan kali ini pun masih dipimpin oleh ketua majelis hakim Dr Syofyan Iskandar SH MH bersama anggotanya Alfonteri Sagala SH dan Rory Yolandi SH dan ramai dihadiri para pengunjung sidang termasuk awak media.

Di hadapan majelis hakim pun Hartati sempat mengatakan atau menurut pendapatnya jika SK pencabutan ijin kegiatan PT Pulomas Sentosa oleh Gubernur Babel selain cacat hukum juga dianggapnya merupakan pelanggaran.

Pernyataan yang disampaikan oleh praktisi hukum asal UI ini saat itu guna menjawab pertanyaan yang dilontarkan oleh penasihat hukum (PH) PT Pulomas Sentosa, Adistiya Sunggara SH & Partner yang menanyakan prihal batas waktu penyampaian atau pemberitahuan melalui SK Gubernur Babel tersebut saat sidang berlangsung.

“Apakah keputusan Gubernur Babel itu melanggar?,” tanya Adistya, sesaat itu Hartati pun menjawab jika SK Gubernur Babel terkait pencabutan ijin kegiatan perusahaan tersebut melanggar. “Iya jelas itu melanggar!,” tegasnya.

Di sela-sela tanya jawab berlangsung, Adistya pun sempat pula menanyakan perihal sanksi administrasi yang ditetapkan oleh pihak Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan (KLHK) sebagaimana adanya perpanjangan sanksi administrasi yang dikenakan kepada perusahaan (PT Pulomas Sentosa) namun belum berakhir, akan tetapi justru ada penyampaian sterhadap perusahaan untuk menghentikan aktifitas kegiatan pendalaman alur muara Air Kantung, Sungailiat.

“Semestinya pihak pemerintah daerah (Pemprov Babel — red) tidak serta langsung menyampaikan hal tersebut namun terlebih dahulu haruslah menunggu rekomendasi atau arahan dari Menteri (KLHK — red),” terang Hartati.

Halaman:123Semua Halaman

(FI)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda