“Yang memasang bendera Primkopal di lokasi itu mungkin inisiatif masyarakat di sana,” jawab ketua Primkopal Lanal Babel ini.
Ia pun menegaskan jika pemasangan sejumlah bendera pada sisi kiri-kanan dua gundukan pasir itu sama sekali tanpa konfirmasi ke pihaknya (Primkopal Lanal Babel), terlebih pada hari itu ia sendiri sedang ada kegiatan pengantaran rombongan Komisi II DPR RI ketika berkunjungan ke pulau Bangka.
Kembali Adistya menanyakan kepada saksi (Asep Saefulloh) perihal dokumen IUP yang dimaksudkan ketua Primkopal Lanal Babel tersebut.
“IUP apa saudara saksi maksudkan itu?,” tanya Adistya.
Sebelumnya Asep sendiri pun sempat mengakui terkait alur muara Air Kantung dan MoU dengan pihak Pemprov Babel pihaknya justru telah mendapatkan ijin usaha pertambangan (IUP).
Asep mencoba menerangkan perihal IUP yang dimaksudkannya itu, menurutnya IUP tersebut berupa ijin usaha penjualan yang dikeluarkan oleh Menteri Investasi Badan Koordinasi Penanaman Modal.
“Persetujuan Ijin Usaha Pertambangan untuk penjualan diberikan kepada Primer Koperasi Angkatan Laut,” terangnya.
Selain Hartati, dalam sidang kali ini pun hadir para saksi lain (saksi dari pihak tergugat) yang hadir yakni ASN asal Pemprov Babel Suryo Edo, praktisi hukum asal PDKP Babel John Ganesa termasuk dua orang nelayan asal Sungailiat Hasanudin dan Rahman serta dua ASN lainnya Apryanto DLHK Provinsi Babel dan Suprianto Disperindag Provinsi Babel. (Tim KBO Babel)
