Daerah

Simpan Sabu, Pemuda Asal Desa Celuak Ini Digulung Polisi

Simpan Sabu Seberat 2,15 Gram, Pemuda Asal Desa Celuak Ditangkap Polisi

 

Bangka Tengah, Journalarta.com – Sabu seberat 2,15 gram di amankan Sat Resnarkoba Polres Bangka Tengah (Bateng) dari tangan UCL (31 tahun) di salah satu Warung Kopi Desa Celuak, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah, Selasa (04/01/2022) sekira pukul 23.00 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Bateng, Iptu Windaris seizin Kapolres Bateng, AKBP Moch Risya Mustario mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat. Tersangka sendiri berhasil diamankan di salah satu warung kopi.

“Bermula Anggota Sat Resnarkoba Polres Bateng mendapatkan informasi bahwa di Desa Celuak sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu,” terang Iptu Windaris, Rabu (05/01/2022).

Narkoba Jenis Sabu
Barang Bukti Yang Berhasil Diamankan Polisi Dari Tangan Pelaku.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan ke Desa Celuak untuk mencari tersangka yang sudah diketahui ciri-cirinya. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota Sat Resnarkoba berhasil melakukan penangkapan seorang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang diduga, yakni bernama UCL.

“Setelah dilakukan penangkapan, Anggota Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap badan dan di sekitar warung kopi tersebut ditemukan barang bukti berupa 9 (sembilan) paket, yang diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik strip bening dan disimpan di dalam sebuah kotak berbahan plastik warna hitam, yang diselipkan di dekat bawah meja samping warung kopi,” ungkapnya.

Selain mengamankan sembilan paket diduga narkotika jenis sabu, anggota Sat Resnarkoba turut mengamankan barang bukti berupa sebuah sekop dari pipet selang minuman, 6 buah plastik strip bening kosong, 1 HP OPPO type A 54, 1 HP OPPO type A 37 F, uang tunai senilai Rp218.000, dan sebuah sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z .

“Tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres Bangka Tengah, guna proses lebih lanjut. Atas perbuatannya UCL disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Pasal 112 ayat (1) Undang -Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Red)


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts