Stop Berpolemik Penertiban TI Di Bandara Depati Amir?
Pangkalpinang, Journalarta.com – ‘Parit Enam’ sangat dikenal oleh warga Pangkalpinang salah satu lokasi komplek pemukiman masyarakat di kelurahan Bacang Kota Pangkalpinang, ibukota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dan kawasan pemukiman tersebut merupakan komplek perumahan ‘protitusi atau rumah bordil’, yang tak jauh dari bandara Depati Amir Bangka Belitung.
Sudah sejak dari dulu kawasan pemukiman Parit Enam sangat dikenal masyarakat Bangka Belitung karena tempat tersebut sebuah lokalisasi menjadi primadona para lelaki hidung belang untuk memuaskan nafsu syahwatnya.
Meskipun saat ini komplek perumahan itu yang sempat dihuni para wanita pejajan malam yang dikoordinir ‘Mucikari’ tidak lagi beraktiftas, dan dinyatakan sudah ditutup oleh pemerintah kota Pangkalpinang.
Beberapa tahun terakhir ini bahkan melonjaknya harga timah dimasa pandemi, kawasan Parit Enam yang dulunya banyak menjadi incaran para lelaki hidung belang, berubah kini menjadi incaran para penambangan ilegal, baik warga setempat, oknum aparat dan kolektor timah.
Kawasan Parit Enam satu hamparan dalam kawasan objek vital transportasi udara Bandara Depati Amir, hanya berbatasan langsung dengan pagar bandara Depati Amir Babel.
Berdasarkan data penambangan, kawasan Parit Enam dulunya sebagian lokasi yang dekat kawasan Bandara Depati Amir merupakan bekas penambangan dan dalam wilayah IUP PT Timah.
Maka tak heran dikawasan Parit Enam dekat bandara Depati Amir sudah bertahun-tahun yang lalu sudah tambang oleh PT Timah seperti tidak pernah habisnya dan sampai saat ini masih ditambang oleh masyarakat penambang setempat.
Kawasan bandara Depati Amir yang berbatasan dengan pemukiman Parit Enam dalam dua wilayah administrasi pemerintahan Kabupaten Bangka Tengah dan Kota Pangkalpinang, namun penindakan hukumnya dalam wilayah hukum Polres Kota Pangkalpinang.
Diketahui, lahan dikawasan Bandara Depati Amir dekat Parit Enam tersebut menjadi incaran dan beraktifitasnya tambang timah jenis Ti darat. Dan bukan saja dilahan milik Pemprov Kep Babel namun dilahan milik pribadi warga lainnya.
Dalam kawasan tersebut luas lahan milik Pemprov Kep Babel hanya sudah dibebaskan seluas 27 hektar dan tidak berbatas langsung dengan pagar bandara.
