Daerah

Cegah Penambangan Timah Ilegal, Polsek Simpang Katis Pasang Spanduk Larangan

Polsek Simpang Katis Akan Menindak Tegas Para Penambang Timah Ilegal

Bangka Tengah, Journalarta.com – Personil Polsek Simpang Katis yang dipimpin Ipda Erwin Syahri melakukan pemasangan spanduk himbauan larangan untuk menambang timah Ilegal di kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah, Kamis (06/01/2022).

Pemasangan spanduk tersebut sebagai langkah preventif kepada masyarakat agar tidak melakukan penambangan pasir timah secara ilegal di kawasan Hutan Konservasi (HK), Hutan Produksi (HP), Hutan Lindung (HL), Aliran Sungai dan Daerah yang berdekatan dengan pemukiman warga di wilayah kecamatan Simpang Katis.

Menurut Kapolsek Simpang Katis Iptu Harry Prizko penambang pasir timah secara ilegal dapat dikenakan pasal berlapis, antara lain pasal 158 dan pasal 161 Undang-Undang No. 3 Tahun 2010 tentang pertambangan mineral dan batu bara, Pasal 98 ayat 1 dan pasal 99 ayat 1 jo. pasal 69 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang no. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan pasal 89 ayat 1 huruf (a) jo. pasal 94 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang no. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

“Kami melaksanakan langkah Preventif dengan himbauan ini bertujuan agar mencegah kerusakan hutan yang dilindungi, mencegah dan menindak terjadinya penambangan ilegal di kawasan hutan, kami berharap kepada masyarakat untuk tidak melakukan penambang ilegal”, ujarnya.

“Aturannya jelas kami akan menindak tegas dengan pasal berlapis sesuai yang kami himbau,” sambungnya.

Iptu Harry pun mengajak masyarakat untuk mewujudkan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di masa pandemi Covid-19.

“Mari bersama kita wujudkan
situasi kamtibmas yang aman dan kondunsif serta percepatan
penanganan Pandemi Virus Covid-19 menuju kesehatan pulih ekonomi bangkit di kabupaten bangka tengah,” pungkasnya.(Wie/Rls)


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts