OPINI

Sebaiknya Pengembangan Wilayah Otonomi Baru Ketimbang Pemindahan Ibu Kota Baru

Oleh : Johan Murod Babelionia, SH, S.IP, MM.
Datuk Panglima Negeri Serumpun Sebalai.
(Ditabal Lembaga Adat Melayu NSS Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 14 February 2015)

Bangka Belitung, Journalarta.com – Kepulauan Bangka Belitung sejak jadi provinsi ke 31 pada tahun 2000 maju pesat. Dari 3 kota dan kabupaten, sekarang menjadi 7 kota dan kabupaten dengan pertumbuhan perekonomian nomer 4 terbaik dan Giny Rasio terbaik di Indonesia.

Terdapat 900 lebih pulau, 65.301 KMĀ² dan penduduk 1,5 juta jiwa dalam waktu relatif singkat akan berpenduduk 2 juta jiwa karena pertumbuhan penduduk secara migrasi sangat cepat demikian juga secara fertilasi.

Meningkatnya status hukum suatu daerah akan meningkatkan status ekonomi dan status politik serta berkembangnya sosial budaya dan semakin kuatnya pertahanan NKRI di daerah tersebut. Oleh karena itu, Kepulauan Bangka Belitung harus memiliki 15 kota/kabupaten dan yang sudah disiapkan saat ini bahkan berkas-berkas sudah disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri adalah Kabupaten Kepulauan Bangka Utara.

Sungguh tak elok wacana dan rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN). Daripada IKN di pindahkan, sebaiknya IKN saat ini ditata wilayahnya hingga bekasi dan tangerang. Dan industri yang ada pindahkan ke Kerawang.

Pemindahan IKN ke Kalimantan tidak saja memiliki kerawanan konflik sosial, akan tetapi dapat membuat Indonesia tercerai berai. Pada sisi lain, pemindahan IKN ke Kalimantan adalah sama dengan penghancuran paru-paru dunia secara sistematis.

Oleh karena itu, Pemindahan IKN harus ditentang dan dilawan. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) adalah partai yang menolak dan semoga menyusul penolakan oleh partai lainnya seperti Partai Bulan Bintang (PBB) dimana Ketua PBB Prof Yusril Ihza Mahendra alias Laksamana Chengho akan lakukan Yudicial Review Undang-Undang tentang pemindahan IKN di Mahkamah Konstitusi dengan konstruksi hukum berupa dalil-dalik Hukum yang argumentative antara lain Undang-Undang pemindahan IKN sangat bertentangan dengab UUD 1945 yang didalamnya termahtub Amanah Pembangunan Indonesia dilaksanakan secara nasional yang hakikat Pembangunan Nasional adalah Pembangunan di daerah-daerah secara merata sesuai azas-azas otonomi daerah.

Oleh karena itu, Undang-Undang Pemindahan IKN batal demi Hukum secara keseluruhannya dan moratorium pemekaran/pengembangan daerah otonom baru segera di buka kembali.

Ibu Kota Negara bukan dipindahkan tapi DIBENAHI. Pindahkan seluruh industri di Jakarta ke Kerawang, Eks Kawasan industri bangun real estate mewah dan perkantoran seperti kawasan industri Cakung bangun kantor Presiden, Kantor Kementerian bangun 200 tingkat dan lantai paling atas bangun Masjid.

Pindah Ibu Kota yang berbatasan dengan Malaysia, Kesultanan Brunai, Kesultanan Sulu, Filipina, China dan lain-lain membuat birahi negara-negara asing untuk menduduki IKN. Dalam bahasa Kepulauan Bangka Belitung “NGANTER DAGING KESENGKAL” kemudian daging dicincang untuk dibuat perkedel.

Pada sisi lain, Kalimantan sebagai paru-paru dunia hutan secara cepat akan luluh lantak. Jika dilaksanakan Referendum maka 90 persen rakyat Indonesia menolak pemindahan IKN. Dan jika dipaksakan pemindahan IKN khawatir Indonesia tercerai berai.
SALAM TA’ZIM


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts