DaerahNews

Ketua AMAK Babel Bantah Pernyataan Kapolsek Riau Silip Terkait Aktivitas Tambang di Lahan Perkemahan

Pada Saat Turun Kelapangan, Hadi Susilo Katakan Semuanya Jelas Berada Di Lahan Bumi Perkemahan

 

Bangka, Journalarta.com – Mencermati pernyataan Kapolsek Riau Silip IPTU Eka Zen tentang aktivitas penambangan sebu-sebu di bumi perkemahan desa Silip kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka yang menyatakan bahwa tidak ada aktivitas penambangan di lahan tersebut pada saat melakukan pengecekan bersama anggotanya seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Ketua LSM AMAK Babel Hadi Susilo mengatakan itu tidak benar.

Hal itu disampaikan Ketua AMAK Babel, Hadi Susilo kepada awak media Journalarta.com, Minggu (23/1/2021) via WhatsApp.

Hadi Susilo mengatakan pada saat dirinya turun kelapangan semuanya jelas berada di lahan bumi perkemahan bahkan badan jalan sampai retak-retak. Selain itu, ia juga sempat mengabadikan foto oknum APH Polsek Riau Silip berada di lokasi.

” Menurut hemat saya pada saat turun ke lapangan, semuanya jelas berada di bumi perkemahan bahkan badan jalan pun sampai retak-retak. Mohon maaf sayapun berhasil mengabadikan foto oknum APH Polsek Riau Silip berada di lokasi,” ungkapnya.

Hadi Susilo menyampaikan bahwa jika Kapolsek menyatakan penambangan tersebut dilahan pribadi, terkesan dapat di benarkan oleh hukum. Ia juga mempertanyakan apakah Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara sudah tidak berlaku lagi.

” Yang kedua jika Bapak Kapolsek menyatakan bahwa penambangan tersebut di lahan pribadi, terkesan dapat di benarkan oleh hukum. Pertanyaan saya kepada yang terhormat Bapak Kapolsek Riau Silip, apakah Undang-Undang No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara sudah tidak berlaku lagi karena sudah ada undang-undang terbaru sebagai pengganti undang-undang no 4 tahun 2009?. Mohon Bapak kapolsek berkenan memberikan pencerahan kepada kami sebagai masyarakat yg fakir akan ilmu hukum, peraturan dan perundang-undangan,” ujarnya.

Sementara itu hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Riau Silip IPTU Eka Zen masih dalam upaya konfirmasi.

Diberitakan sebelumnya, Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Riau Silip melakukan pengecekan aktifitas tambang inkonvensional jenis sebu-sebu di lahan bumi perkemahan pramuka Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka, Sabtu ( 22/1/22 ) pukul 17.30 Wib.

Pengecekan aktivitas tambang yang diduga merambah lahan bumi perkemahan pramuka tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Riau Silip IPTU Eka Zen seizin Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si.

Kapolsek Riau Silip IPTU Eka Zen mengatakan bahwa setelah dilakukan pengecekan, tidak ditemukan adanya aktifitas tambang sebu-sebu di lahan bumi perkemahan tersebut. Sedangkan lokasi tempat penambangan sebu-sebu merupakan lahan pribadi atas nama Fi,i warga kampung Baru desa Pangkal Niur kecamatan Riau Silip yang memiliki sertifikat dan lahan milik Afui warga Sincong Belinyu.

” Lahan yang dilakukan penambangan jenis sebu sebu bukan merupakan lahan perkemahan pramuka kecamatan Riau Silip,” ungkapnya.(Red)


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts