DaerahNews

Timah Di Perairan Laut Suka Damai Dijarah, Kemanakah PT Timah, Tbk ?

Pangkalpinang, Journalarta.com – Kenaikan harga timah dunia memberikan dampak terhadap pertambangan timah di provinsi kepulauan Bangka Belitung. Meroketnya harga pasir timah saat ini membuat para penambang ilegal menempuh segala cara untuk mendapatkan keuntungan meskipun melanggar aturan hukum.

Seperti halnya baru-baru ini yang ramai diberitakan diberbagai media tentang aktivitas penambangan timah yang diduga ilegal di perairan laut Suka Damai Toboali Kabupaten Bangka Selatan yang disinyalir merupakan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, Tbk.

Menjamurnya tambang ilegal di perairan laut suka damai toboali ini diduga dikoordinir oleh oknum masyarakat dengan meminta imbalan tertentu kepada penambang. Yang jelas siapapun pemilik tambang-tambang ilegal tersebut diduga tidak mengantongi surat perintah kerja atau SPK dari pemilik IUP (Izin usaha Pertambangan) dalam hal ini PT Timah, Tbk.

Selain itu, Biji timah hasil dari penambangan ilegal di perairan laut suka damai tersebut ditampung atau dibeli oleh para penampung/cukong yang kemudian timah tersebut tak jelas dijual kemana.

Dilansir dari FORUMKeadilanbabel.com, Nama-nama penampung timah ilegal laut Sukadamai Toboali, Kabupaten Bangka Selatan pun mulai mencuat mulai dari duet DK dan JK warga Toboali dengan bos besar AG Jebus hingga bos timah tersohor AH Bakit.

“AH juga menampung banyak timah ilegal Laut Sukadamai. Dibeli dengan harga tinggi lagi,” ucap sumber yang minta indentitasnya untuk dirahasiakan, Kamis (21/4/22).

Bahkan yang lebih mirisnya lagi, PT Timah, Tbk selaku pemilik wilayah IUP diduga seolah-olah tutup mata atau melakukan pembiaran atas penjarahan aset yang dilakukan oleh oknum-oknum penambang ilegal di perairan laut suka damai tersebut.

Mengacu dalam peraturan Presiden RI dan Undang-undang No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan Undang-undang No. 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara Pasal 161 berbunyi, setiap orang yang menampung atau telah memanfaatkan dan melakukan pengelolahan atau pemurnian pengembangan atau pemanfaatan pengangkutan penjualan mineral atau batu bara yang tidak berasal dari pemenang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin.

“Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g Pasal 104 atau pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.00 (seratus milyar rupiah).

Anggi Siahaan selaku Humas PT Timah, Tbk saat dikonfirmasi awak media melalui pesan Whatapps pada Kamis (21/4/22) tidak merespon pertanyaan yang diajukan awak media hingga berita ini ditayangkan terkait maraknya aktivitas penambangan timah di perairan laut Sukadamai apakah masuk wilayah IUP milik PT Timah dan apakah sudah dapat ijin resmi dari PT Timah, kemudian apakah sanksi hukum yang diberlakukan apabila menambang di IUP PT Timah tanpa adanya ijin resmi dari PT Timah.

Lebih lanjut, Saat ini Tim Gabungan Dirpolairud Polda Babel dan Divisi Pengamanan Laut PT Timah Tbk telah melakukan penertiban di kawasan perairan Suka damai. Penertiban itu juga melibatkan personel Satuan Polairud Polres Bangka Selatan dan TNI Angkatan Laut.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan saat dikonfirmasi awak media melalui pesan Whatapps, Kamis (21/4/22).

“Ya telah dilakukan penertiban oleh dit polairud polda dengan sat polair polres.
Ponton yg diamankan ada 5 unit, untuk penambang tdk ada diamankan,” tuturnya.

AKBP Joko Isnawan juga menghimbau kepada masyarakat agar berhenti melakukan penambangan ilegal di IUP PT.Timah,Tbk dan dikawasan terlarang lainnya.

“Himbauan kepada masyarakat untuk agar berhenti dalam aktivitas penambangan ilegal di iup pt.timah dan di kawasan terlarang,” pungkasnya.(Red)

 

 

 

 

 


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts