Pangkalpinang, Journalarta.com – Kenaikan harga timah dunia memberikan dampak terhadap pertambangan timah di provinsi kepulauan Bangka Belitung. Meroketnya harga pasir timah saat ini membuat para penambang ilegal menempuh segala cara untuk mendapatkan keuntungan meskipun melanggar aturan hukum.
Seperti halnya baru-baru ini yang ramai diberitakan diberbagai media tentang aktivitas penambangan timah yang diduga ilegal di perairan laut Suka Damai Toboali Kabupaten Bangka Selatan yang disinyalir merupakan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, Tbk.
Menjamurnya tambang ilegal di perairan laut suka damai toboali ini diduga dikoordinir oleh oknum masyarakat dengan meminta imbalan tertentu kepada penambang. Yang jelas siapapun pemilik tambang-tambang ilegal tersebut diduga tidak mengantongi surat perintah kerja atau SPK dari pemilik IUP (Izin usaha Pertambangan) dalam hal ini PT Timah, Tbk.
Selain itu, Biji timah hasil dari penambangan ilegal di perairan laut suka damai tersebut ditampung atau dibeli oleh para penampung/cukong yang kemudian timah tersebut tak jelas dijual kemana.
Dilansir dari FORUMKeadilanbabel.com, Nama-nama penampung timah ilegal laut Sukadamai Toboali, Kabupaten Bangka Selatan pun mulai mencuat mulai dari duet DK dan JK warga Toboali dengan bos besar AG Jebus hingga bos timah tersohor AH Bakit.
“AH juga menampung banyak timah ilegal Laut Sukadamai. Dibeli dengan harga tinggi lagi,” ucap sumber yang minta indentitasnya untuk dirahasiakan, Kamis (21/4/22).
Bahkan yang lebih mirisnya lagi, PT Timah, Tbk selaku pemilik wilayah IUP diduga seolah-olah tutup mata atau melakukan pembiaran atas penjarahan aset yang dilakukan oleh oknum-oknum penambang ilegal di perairan laut suka damai tersebut.
Mengacu dalam peraturan Presiden RI dan Undang-undang No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan Undang-undang No. 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara Pasal 161 berbunyi, setiap orang yang menampung atau telah memanfaatkan dan melakukan pengelolahan atau pemurnian pengembangan atau pemanfaatan pengangkutan penjualan mineral atau batu bara yang tidak berasal dari pemenang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin.
“Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g Pasal 104 atau pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.00 (seratus milyar rupiah).
