Anggi Siahaan selaku Humas PT Timah, Tbk saat dikonfirmasi awak media melalui pesan Whatapps pada Kamis (21/4/22) tidak merespon pertanyaan yang diajukan awak media hingga berita ini ditayangkan terkait maraknya aktivitas penambangan timah di perairan laut Sukadamai apakah masuk wilayah IUP milik PT Timah dan apakah sudah dapat ijin resmi dari PT Timah, kemudian apakah sanksi hukum yang diberlakukan apabila menambang di IUP PT Timah tanpa adanya ijin resmi dari PT Timah.
Lebih lanjut, Saat ini Tim Gabungan Dirpolairud Polda Babel dan Divisi Pengamanan Laut PT Timah Tbk telah melakukan penertiban di kawasan perairan Suka damai. Penertiban itu juga melibatkan personel Satuan Polairud Polres Bangka Selatan dan TNI Angkatan Laut.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan saat dikonfirmasi awak media melalui pesan Whatapps, Kamis (21/4/22).
“Ya telah dilakukan penertiban oleh dit polairud polda dengan sat polair polres.
Ponton yg diamankan ada 5 unit, untuk penambang tdk ada diamankan,” tuturnya.
AKBP Joko Isnawan juga menghimbau kepada masyarakat agar berhenti melakukan penambangan ilegal di IUP PT.Timah,Tbk dan dikawasan terlarang lainnya.
“Himbauan kepada masyarakat untuk agar berhenti dalam aktivitas penambangan ilegal di iup pt.timah dan di kawasan terlarang,” pungkasnya.(Red)
