DaerahNews

Tim Polres Bangka Cek Lokasi Tambang di HL Pantai Bedukang, Inilah Hasilnya

Bangka, Journalarta.com –  Aktifitas penambangan timah ilegal yang diduga merambah daerah kawasan hutan lindung di pesisir pantai Dusun Bedukang Desa Deniang Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka Provinsi Bangka Belitung akhir-akhir ini kian meresahkan dan menggemparkan masyarakat.

Bagaimana tidak, publik dibuat bertanya-tanya terkait lambatnya penanganan yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum untuk menindak para penjarah meski sebelumnya sudah banyak media yang memberitakan aktivitas penambangan ilegal di kawasan tersebut.

Hal ini setidaknya menimbulkan dugaan masyarakat bahwa adanya koordinasi lintas sektoral yang dilakukan oleh bos/cukong pemilik tambang ilegal di dalam kawasan hutan lindung pantai bedukang.

Ket. Video : Kondisi Lokasi Tambang Ilegal Kawasan Hutan Lindung Pantai Bedukang Saat Didatangi Tim Polres Bangka, Jum’at (6/5/2022).

Melihat kondisi tersebut, akhirnya Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kepolisian Resort Bangka yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Rene Zakharia Pongsilurang, S.I.K seizin Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan S.H.,S.I.K.,M.Si terjun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan, Jum’at (6/5/2022).

Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Rene Zakharia Pongsilurang, S.I.K kepada awak media Journalarta.com di lokasi tambang ilegal pantai bedukang menyampaikan bahwa sebelumnya pihaknya sudah mendapat laporan dari anggota yang sudah turun kelapangan bahwa tambang ini tidak beraktifitas.

” Kita lihat sendiri ya kan, di lokasi tambang ini tidak ada aktivitas, dan juga sejak dari tadi pun kami sudah suruh tim turun ke lapangan namun sampai sekarang juga tidak ada aktivitas,” ungkapnya.

Kasat Reskrim melanjutkan, bahwa hasil investigasi di lapangan hari ini akan didalami lagi dan dipantau terus situasi aktifitas tambang tersebut.

” Kita lihat situasi mungkin satu hari, satu minggu atau satu bulan kedepan mungkin kita temukan tambang ini masih beroperasi dan kita temukan ada tindak pidananya, akan kita tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ket. Video : Saat Tim Polres Bangka Berada di Lokasi Nampak Satu Unit Alat Berat Jenis Excavator Sedang Beroperasi di Kawasan Tambang Ilegal Hutan Lindung Pantai Desa Bedukang, Jum’at (6/5/2022)

Berdasarkan pantauan tim Polres Bangka dilokasi tambang, ditemukan peralatan pertambangan masih berada dilokasi bahkan satu unit excavator berwarna hijau yang berada disebelahnya pun masih beraktivitas seperti biasa dan belum diketahui siapa pemiliknya.

“Seperti yang diketahui, kita temukan dilapangan ada dua unit mesin tambang beserta pipa, ada juga pondok untuk pekerja, dan kalau alat berat excavator berada disebelahnya ( Berada di lokasi depan sakan_Red ) sedang beroperasi meratakan tanah tumpukan tailing bekas tambang timah, namun ini semua masih kita dalami,” terang AKP Rene Zakharia Pongsilurang, S.I.K .

Pantauan awak media dilokasi tambang satu hari sebelum tim Polres Bangka turun ke lapangan yakni Kamis (5//5/2022) aktivitas tambang timah ilegal masih beroperasi. Terlihat juga satu unit excavator sedang menegeruk pasir dan terdengar mesin pompa tanah sedang beroperasi yang diduga sedang mengeringkan air di lokasi tambang.

Tanpa takut sangksi hukum yang akan mengancam bagi perusak kawasan hutan lindung, para penambang ilegal terus menambang yang tentunya berpotensi akan merugikan negara.

Dengan beraktivitasnya tambang ilegal yang diduga merambah kawasan hutan lindung dan sepadan pantai Bedukang desa Deniang kecamatan Riau Silip tersebut telah melanggar berdasarkan undang-undang No.32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, UU. No.27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil, serta UU. No. 25 tahun 2007 tentang Penataan Tata Ruang.(Tim/Red)


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts