DaerahNews

CV Tiga Saudara Yang Bekerja Di IUP PT Timah Dinilai Meresahkan Masyarakat Desa Mapur

CV Tiga Saudara Yang Bekerja Di Wilayah IUP PT Timah Dinilai Meresahkan Masyarakat Desa Mapur

 

Bangka, Journalarta.com – Puluhan masyarakat desa Mapur kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka mendatangi kantor desa untuk menghadiri musyawarah terkait adanya aktivitas penambangan oleh mitra PT Timah, Tbk yakni CV Tiga Saudara di wilayah IUP PT Timah yang dinilai meresahkan masyarakat Desa Mapur, Selasa, (10/5/22).

Musyawarah tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Mapur, BPD Desa Mapur, Perwakilan Dinas ESDM Provinsi Babel, Wastam wilayah Mapur sebagai perwakilan PT Timah,Tbk, Babinsa dan Bhabinkamtibmas , Kepala Dusun dan Ketua RT serta perwakilan masyarakat di lingkungan Desa Mapur. Pelaksanaan musyawarah dilakukan mulai pukul 10.00 WIB s.d pukul 12.00 WIB.

Jalannya musyawarah dimulai dengan sambutan dari Kepala Desa Mapur, dilanjutkan dengan penjelasan rencana kerja oleh pihak PT Timah dan dilanjutkan dengan penyampaian aspirasi dari perwakilan Masyarakat. Kemudian beberapa tokoh masyarakat dan pemuda menyampaikan aspirasi tentang keresahan dengan adanya aktivitas penambangan oleh mitra PT Timah,Tbk yang dinilai tidak menerapkan kaidah-kaidah Good Minning Practice. Pasalnya penambangan tersebut dilakukan di samping jalan umum dengan jarak kurang lebih 3 meter dari jalan yang merupakan satu-satunya akses keluar masuk ke Desa Mapur dan di Daerah Aliran Sungai (DAS) yang berpotensi menyebabkan banjir.

Rizal salah satu masyarakat desa Mapur dalam kesempatannya mengatakan bahwa PT Timah,Tbk dalam praktiknya tidak mengindahkan peringatan yang sempat disampaikan oleh masyarakat sebelum adanya aktivitas tersebut, karena memang jika di wilayah tersebut dilakukan aktivitas penambangan maka akan mengakibatkan banjir dan jalan terancam putus.

“Beberapa waktu lalu sudah kami peringatkan agar tidak menambang disitu, karena dapat menyebabkan banjir dan jalan putus,” tegas Rizal.

Disamping itu Edo selaku Ketua BPD Desa Mapur juga menyampaikan bahwa pihak desa sudah dua kali melakukan rapat koordinasi dengan pihak PT Timah,Tbk dan Pemdes untuk mempertimbangkan kembali rencana penambangan d iwilayah tersebut, karena dapat memicu konflik di tengah-tengah masyarakat.

“Sebelumnya kami sudah melakukan 2 kali Rapat Koordinasi untuk membahas hal ini bersama dengan pihak PT Timah, agar dapat mempertimbangkan kembali dan kajian lebih mendalam terkait aktivitas penambangan ditempat itu,” terang Edo kepada Masyarakat.

Sementara itu, Gilang Virginawan sebagai salah satu tokoh pemuda yang ikut hadir dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa kehadiran PT Timah, Tbk dengan beberapa aktivitas penambangannya di Desa Mapur sudah cukup meresahkan dan sudah terlalu banyak kesewenang-wenangan yang dilakukan, sementara kewajiban-kewajiban lainnya dan kontribusi nyata ke masyarakat hampir tidak ada.

“Dalam kesempatan ini saya ingin sampaikan bahwa PT Timah sudah terlalu banyak meresahkan masyarakat, penambangan yang dilakukan tidak menerapkan Good Minning Practice, tidak sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku serta tidak melakukan kewajiban lainnya seperti Reklamasi,” tegas Gilang.

Bahkan Gilang sempat menantang pihak PT Timah, Tbk untuk menunjukkan realisasi penambangan di lapangan yang dilakukan PT Timah yang sesuai dengan Good Minning Practice dan reklamasi di desa Mapur yang berhasil.

“Kalo berani sekarang bapak tunjukkan bentuk pelaksanaan Good Minning Practice dan reklamasi yang berhasil di Desa Mapur ini oleh PT Timah,” tutup Gilang.

Diakhir,  Forum musyawarah masyarakat meminta PT Timah untuk mengangkat seluruh komponen penambangan di wilayah tersebut dalam waktu selambat-lambatnya 2×24 jam, jika tidak maka masyarakat akan bertindak dengan caranya sendiri.

Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi masih berupaya mengkonfirmasi pihak terkait seperti PT, Timah, Tbk dan mitra PT Timah, Tbk dalam hal ini CV Tiga Bersaudara untuk perimbanga berita.(Red)


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts