OPINI

Negara Dirugikan Oleh Oknum Cukong Yang Menjarah Di IUP PT Timah Tanpa Izin

Pangkalpinang, Journalarta.com – Meroketnya harga pasir timah di Bangka Belitung saat ini membuat para oknum cukong/pengepul/pembeli biji timah berlomba-lomba menempuh segala cara untuk mendapatkan keuntungan dari hasil biji timah yang diperoleh dari para penambang meskipun harus melanggar aturan dan hukum.

Berbagai cara ulah oknum cukong nakal tersebut yakni mulai dari membujuk rayu para penambang agar bisa menambang meskipun di lokasi-lokasi terlarang/ilegal yang biji timahnya dibeli dengan harga bervariasi. Lokasi-lokasi terlarang tersebut diantaranya menambang di wilayah IUP PT Timah,Tbk tanpa mengantongi surat perintah kerja atau SPK dari pemilik IUP (Izin usaha Pertambangan) dalam hal ini PT Timah, Tbk.

Sementara biji timah hasil dari penambangan yang diduga ilegal tersebut dibeli oleh oknum cukong dan tidak jelas dijual kemana. Untuk diketahui, tambang tanpa izin tersebut sangat merugikan pemilik IUP dalam hal ini PT Timah, Tbk baik secara pengelolaan lingkungan maupun biji timah yang hilang sehingga menimbulkan kerugian bagi perusahaan pemilik IUP maupun kerugian negara.

Setiap bijih timah yang keluar dari konsesi tanpa dapat diidentifikasi ke dalam hasil produksi pemilik IUP maka tentunya memiliki potensi kerugian bagi pemilik IUP dan Negara. Kerugiannya berupa pengelolaan lingkungan, proses penambangan yang tidak sesuai kaidah penambangan, termasuk pendapatan negara dari usaha pertambangan.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, PT Timah saat ini memiliki total IUP sebanyak 129 yang berada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (122 IUP) dan Provinsi Kepulauan Riau dan Provinsi Riau (7 IUP). Dengan luas total IUP sebesar 184.672 Ha (laut) dan 288.728 Ha (darat).

Adapun jumlah sumber daya dan cadangan bijih Timah yang dimiliki sebesar
1.043.632 ton dan 415.358 ton (data Pemaparan PT Timah, Juni 2019).

Saat ini, luas IUP PT Timah di Provinsi Bangka Belitung yang berada di laut
sebesar 1.397 km2 atau 2% dari total luas laut Provinsi Bangka Belitung yang
mencapai 65.301 km2.

Bisa dibayangkan berapa kerugian pemilik IUP dan negara yang ditimbulkan oleh ulah para oknum cukong tersebut. Untuk meminimalisir potensi kerugian perusahaan dan juga negara, PT Timah,Tbk selaku pemilik IUP harus mengambil langkah pengamanan aset dari tambang tanpa izin tersebut.

PT Timah Tbk juga harus membuka ruang bagi masyarakat yang ingin menambang di konsesi perusahaan melalui skema kemitraan. Dimana bijih timah yang didapatkan harus masuk ke pemilik IUP. (Red)


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts