DaerahNews

Reklamasi Bekas Tambang Timah, Pj. Gubernur Babel Apresiasi PT MSP

Pj. Gubernur : Reklamasi Bekas Tambang Wajib Dilakukan Oleh Perusahaan Pertambangan

Bangka, Journalarta.com – Pj. Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin berikan apresiasi kepada PT Mitra Stania Prima (MSP) dalam melakukan reklamasi bekas tambang timah sebagai wujud tanggung jawab memulihkan ekologi lingkungan, Rabu (25/5/22).

Dihadapan awak media di sela-sela kegiatan peresmian program reklamasi pada lahan bekas tambang timah oleh PT MSP, di kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka, Ridwan Djamaluddin mengatakan bahwa reklamasi bekas tambang wajib dilakukan oleh perusahaan pertambangan sesuai diatur dalam undang – undang guna keberlangsungan kelestarian lingkungan.

“Saya melihat gerakan reklamasi PT MSP di area bekas tambang dilakukan dengan cukup baik dan dapat dijadikan contoh bagi perusahaan pertambangan biji timah yang lain,” ujarnya.

Dia menuturkan bahwa kegiatan penambangan seperti dua sisi mata uang, dimana satu sisi mendapatkan pendapatan ekonomi tetapi di sisi lain kerusakan lingkungan harus tetap dihindari.

“Ada beberapa aspek yang nantinya akan lihat untuk memastikan kegiatan prosedur pertambangan dan reklamasi dapat berjalan dengan baik,” tuturnya.

Selain itu, Ridwan mengatakan dalam waktu dekat akan mencanangkan gerakan penghutanan kembali secara masal mengingat cukup luas lahan bekas tambang yang belum direklamasi.

“Untuk mewujudkan gerakan penghutanan, harus dibangun dan didukung dengan semangat gotong royong antar lintas kementerian dan pemerintah daerah,”tukasnya.

Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara telah melanjutkan upaya penataan pemenuhan kewajiban reklamasi dan pasca tambang oleh Pemerintah Daerah Provinsi seiring dengan pengalihan kewenangan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara sebagaimana telah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Rekonsiliasi dan pemantauan reklamasi dan pasca tambang bertujuan untuk menegakkan ketentuan pelaksanaan reklamasi dan pasca tambang sesuai dengan dokumen rencana reklamasi dan pasca tambang yang sudah disetujui oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Pusat.

Hal ini menjadi penting untuk dilaksanakan sebagai bagian dari penegakan ketentuan Reklamasi dan Pascatambang serta memberikan publikasi penyeimbang atas sorotan masyarakat dan media massa terhadap kegiatan pertambangan komoditas mineral khususnya komoditas timah.

Berdasarkan hasil rekonsiliasi dan pemantauan yang telah dilakukan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, luasan Reklamasi lahan bekas tambang darat tahun pelaksanaan 2022 di wilayah IUP PMDN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah seluas 388 ha yang akan dilaksanakan oleh 114 pemegang IUP Operasi Produksi PMDN komoditas logam (timah), mineral bukan logam, dan batuan.

Sebagai informasi realisasi reklamasi lahan bekas tambang di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2019, 2020, dan 2021 tercatat seluas masing-masing 303,14 ha, 406 ha, dan 402,5 ha yang realisasi tersebut dikontribusikan sebagian besar oleh IUP PT TIMAH Tbk.

Merujuk kepada hasil rekonsiliasi dan pemantauan 388 ha oleh IUP PMDN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung serta rencana Reklamasi IUP PT TIMAH Tbk, diperkirakan bahwa tahun pelaksanaan 2022 kegiatan reklamasi lahan bekas tambang di WIUP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan mencapai seluas 790,5 ha.

Angka ini akan terus diupayakan meningkat seiring dengan penataan serta pembinaan dan pengawasan terhadap IUP-IUP lainnya oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi.

Kewajiban reklamasi dan pascatambang pada kegiatan penambangan timah di laut juga sudah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan serta pada tahun pelaksanaan 2022 sudah mulai dilaksanakan oleh IUP PMDN komoditas timah PT Artha Cipta Langgeng berupa program penenggelaman 300 unit fish shelter dan 6 unit rumpon di Perairan Laut Penyusuk, Kabupaten Bangka.

Pasca terbitnya Perpres No. 55 tahun 2022, Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi akan terus bersinergi untuk menegakkan pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan terkait Reklamasi dan Pascatambang oleh IUP PMDN komoditas logam, bukan logam, dan batuan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Seremoni peresmian ini akan menjadi momentum keberlanjutan program reklamasi lahan bekas tambang secara masif dan akan dipastikan untuk menjadi agenda prioritas kegiatan usaha pertambangan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (Red)

 

 


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts