Sementara itu, AKBP Iman Risdion saat dikonfirmasi melalui pesan aplikasi WA (whatsApp), mantan Kapolres Pangkalpinang membenarkan bahwa lokasi tersebut tempat penanaman 300 pohon mangrove atau bakau program Polri peduli penghijauan.
Jejaring media ini meninformasikan sekaligus mengkonfirmasi kepada Kapolres Kota Pangkalpinang AKBP Dwi Budi Murtiono terkait beraktifikasnya penambangan timah ilegal Ti apung dan Ti Tungau mengakibatkan rusaknya ratusan pohon mangrowe yang telah ditanam oleh pihak Polres Kota Pangkalpinang tahun 2020.
Entah tahu atau tidak adanya aktifitasnya penambangan timah ilegal dikawasan sepadan pantai Perepat Mati Air Itam tempat ditanamnya ratusan bibit pohon, AKBP Dwi Budi Murtiono hanya menjawab dengan kiriman sticker seseorang berdiri dengan membungkukkan badan dengan tertulis kata terima kasih.
Sekedar informasi, bukan rahasia umum lagi beraktifitas penambangan timah ilegal wilayah kota Pangkalpinang, jika masyarakat atau para penambang berani menambang secara ilegal tanpa rasa takut melawan aturan hukum, tentunya ada peran para cukong timah atau disebut kolektor timah yang berani membeli atau menampung hasil produksi pasir timah dari para penambangan Ti apung, dan disinyalir ada dana koordinasi yang mengalir ke oknum aparat penegak hukum (APH) setempat yang memberi jaminan keamanan dan kelancaran dalam menambang pasir timah. (KBO-BABEL)
