DaerahNews

Belasan Ponton Di Perairan Pasirpadi Dipastikan Bekerja Di Luar Jalur Pelayaran

Tim Gabungan Pastikan Belasan Ponton Berada di Luar Jalur Pelayaran

 

Pangkalpinang, Journalarta.com – Tim Gabungan yang terdiri dari Satpolair Pangkalpinang, KSOP dan Pengawas Pertambangan (Wastam) PT. Timah Tbk melakukan sidak kepada belasan Ponton Isap Produksi (PIP) yang bekerja di perairan Pasir Padi, Senin (13/9/22) pagi.

Sidak tersebut dilakukan sebagai bentuk respon cepat setelah sempat diberitakan beberapa waktu lalu. Pasalnya, belasan PIP tersebut disebut mengganggu alur pelayaran.

Setelah dilakukan pengecekan langsung secara bersama-sama antara Satpolair, KSOP dan PT Timah, keberadaan belasan PlP yang bekerja diperairan tersebut dipastikan berada sekitar lebih kurang 1 mil dari alur pelayaran keluar masuk kapal dari Pangkalbalam.

Tim Gabungan Saat Melakukan Sidak Belasan PIP Diperairan Pasir Padi, Senin (13/9/22)

Sedangkan untuk wilayah kerja belasan PIP ini sendiri berada di dalam WIUP DU 1556 milik PT. Timah Tbk.

“Jadi biar jelas dan tidak simpang siur, kita lakukan pengecekan secara langsung ke lokasi, bersama sama pihak Airud dan PT. Timah. Dan dari titik di mana PIP ini bekerja, kita pastikan posisinya berada di luar alur pelayaran. Jaraknya sekitar lebih kurang 1 mil dari alur pelayaran,” ungkap koordinator tim sidak dari KSOP Yoe Hendiansyah sembari memperlihatkan peta digital pelayaran.

Titik lokasi kerja PIP

Yoe juga menambahkan, pihaknya tidak akan kompromi, jika tadinya didapati PIP tersebut berada dalam alur pelayaran. Menurutnya, itu akan sangat berbahaya bagi semua pihak seandainya beroperasi dalam alur pelayaran.

“Makanya kita bawa langsung tim Polairud. Jika ternyata mereka berada di dalam jalur pelayaran, maka kita akan langsung minta untuk ditindak karena ini menjadi otoritas kita soal alur pelayaran. Namun ternyata posisinya masih di luar alur pelayaran,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Pengawasan PIP PT. Timah Tbk, M. Firdaus kepada wartawan, menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi jika ternyata didapati pekerjaan PIP tersebut berada di luar WIUP mereka.

WIUP PT Timah, Tbk DU 1556

“Kalau kita kepentingannya jelas, mengamankan aset cadangan milik kita berupa pasir timah. Dan itu kita sudah keluarkan SPK nya kepada pihak kedua yang dalam hal ini CV. BHM. Dan mereka bisa kita sanksi jika ternyata membiarkan pekerjaan di luar WIUP. Apalagi sampai memasuki alur pelayaran. Dan yang kita ketahui dari hasil sidak bersama tim gabungan tadi, ternyata PIP tersebut bekerja di luar alur,” tuturnya.

Sebelumnya aktivitas PIP tersebut sempat ramai diberitakan, karena diduga bekerja dalam alur pelayaran. Pihak KSOP sendiri kemudian berkoordinasi dengan pihak Kasat Polair Polres Pangkalpinang, AKP Irwan Haryadi termasuk beberapa wartawan dari berbagai media untuk melakukan sidak pada Senin (12/9/22) pagi. (red/tim)

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts