DaerahNews

Kurangi Kerugian Negara, Timgab Tertibkan Puluhan PIP Di Laut Muara Tengkorak

Tim Gabungan Tertibkan Puluhan PIP Di Laut Muara Tengkorak

 

Bangka, Journalarta.com – Puluhan Ponton Isap Produksi (PIP) yang bekerja di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Timah Tbk DU 1548 Laut Muara Tengkorak, Sungailiat Bangka ditertibkan oleh Tim Gabungan Divpam PT Timah Tbk bersama Pamobvit Polda Babel dan BKO Brimob, Selasa (11/10/22) siang.

Langkah tegas ini terpaksa diambil dalam upaya pengamanan aset PT Timah dan mengurangi kerugian negara.

Kadiv PAM PT Timah Tbk Wing Handoko menjelaskan, penertiban tersebut terpaksa dilakukan karena sudah berulang kali dihimbau untuk tidak lagi melakukan aktivitas penambangan di WIUP PT Timah Tbk DU 1548. Ia mengatakan seperti diketahui bahwa Surat Perintah Kerja (SPK) yang dimiliki mitra PT Timah Tbk (CV) di WIUP PT Timah Tbk Du 1548 telah habis atau dicabut.

“Pihak PT timah sudah memberikan izin menambang melalui mitra usaha yaitu CV tetapi pihak penambang banyak yang kurang korperatif untuk menaati aturan yang sudah disepakati,” Jelas Wing.

Wing Handoko menambahkan, tidak tertibnya para mitra terlihat dari beberapa pelanggaran yang dilakukan. Diantaranya bekerja di malam hari, bekerja di luar kesepakatan seperti mendekati tempat wisata. Selain itu, banyak masyarakat atau oknum warga yang naik ke ponton untuk mencanting atau menjarah biji timah.

“Beberapa kali ditemukan adanya penambang membawa biji timah secara diam-diam dan dengan sengaja membawa biji timah keluar bukan disetor ke PT Timah seperti yang seharusnya dilakukan,” tambahnya.

Kadiv PAM PT.Timah, Tbk Wing Handoko sekali lagi menegaskan, berkaca dari masalah ini maka pihaknya akan melakukan evaluasi kembali kepada para penambang khususnya mitra PT Timah Tbk terkait perijinan.

“Kami selaku pihak pengamanan aset PT Timah Tbk, sudah beberapa kali menghimbau hingga akhirnya izin dicabut dan ditertibkan. Sehingga ke depannya kami akan meminta arahan pimpinan untuk kelanjutannya apakah akan di-zero kan atau di-sterilkan, atau akan dievaluasi kembali untuk dirapikan sebelum diterbitkan SPK atau ijin,” tegasnya.

Tim gabungan saat melakukan himbauan dan penertiban dengan tegas meminta para penambang segera menarik PIP mereka keluar dari WIUP PT Timah Tbk DU 1548 laut muara tengkorak dan menjelaskan agar tidak lagi melakukan penambangan sebelum adanya SPK atau ijin yang dikeluarkan PT Timah Tbk. (Red/*)


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts