DaerahNews

Selama Operasi Zebra Menumbing 2022, Polres Bangka Tindak 594 Pelanggaran

Operasi Zebra Menumbing 2022 Diwilayah Hukum Polres Bangka Telah Berakhir, 594 Pelanggaran Yang Ditindak

 

Bangka, Journalarta.com – Operasi Zebra Menumbing 2022 di wilayah hukum Polres Bangka yang mengedepankan edukatif dan persuasif, serta humanis serta didukung penegakkan hukum secara elektronik atau teguran simpatik telah berakhir, Kamis (20/10/2022).

Pelaksanaan Operasi Zebra Menumbing 2022 mulai di laksankaan dari 3 Oktober sampai dengan 16 Oktober 2022.

Kasi Humas Polres Bangka AKP. Zulkarnain seizin Kapolres Bangka Indra Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si menjelaskan Operasi Zebra ini adalah operasi kepolisian yang dilakukan secara rutin dan serentak di seluruh Indonesia. Dari hasil pelaksanaan Operasi Zebra Menumbibg 2022 Polres Bangka terdapat 594 pelanggar yang ditindak.

“Sebanyak 205 kita tindak dengan teguran dan 389 kita tindak dengan tilang E-Tilang. Kecelakaan 2 kejadian dengan korban meninggal dunia 3 orang dan luka ringan 2 orang “,Ujarnya.

Ditambahkan oleh Kasi Humas Polres Bangka, pelanggaran didominasi oleh pelanggar sepeda motor di usia rata-rata 21-30 tahun dan pekerjaan karyawan swasta.

“Kita harapkan dengan berakhirnya kegiatan ini mampu menciptakan situasi Kamseltibcar lantas, dan patuh peraturan lalu lintas. Selain itu dapat menekan angka pelanggara dan kecelakaan, serta fasilitas korban kecelakaan lalu lintas,” tegasnya.

Didalam pelaksanaan Operasi Zebra Menumbing 2022, juga dilakukkan kegiatan Dikmas baik melalui media sosial, elektronik, cetak dan pemasangan spanduk baleho, serta memberikan himbauan secara, langsung kepada masyarakat yang berada di tempat keramaian.

“Walaupun operasi zebra menumbing 2022 sudah berakhir, kami harapkan selalu taat peraturan lalu lintas dijalan dan melengkapi surat-surat serta perlengkapan kendaraan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” himbau Kasi Humas Polres Bangka. (Erwin/rls/*)


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts