News

Gakkum KLHK Segel 4 Lokasi Kerusakan Ekosistem Mangrove

Kepri, Journalarta.com – Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM), Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dan Dirjen Pengelolaan Ruang Laut (PRL)  Kementerian Kelautan dan Perikanan, melakukan pendampingan Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IV DPR RI yang dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPR RI Sudin di 4 lokasi yang diduga terjadinya pelanggaran dan perusakan kawasan hutan/ekosistem Mangrove di wilayah Batam, Rempang, Galang Provinsi Kepulauan Riau pada Kamis (7/7/2023) lalu.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat KLHK, Nunu Anugrah dalam keterangan persnya pada Rabu (12/7/2023) mengatakan, dalam kunjungan kerja pengawasan yang dilakukan oleh Komisi IV DPR RI, Gakkum KLHK, BRGM, serta PSDKP dan PRL KKP mendatangi langsung kegiatan PT DMP, PT TJSU, PT DIP, PT PJL, dan PT RS.

”Ke empat lokasi tersebut berupa kegiatan tambak oleh PT DMP di Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang, Kota Batam, dan PT TSJU di Kelurahan Rempang Cate, Kecamatan Galang, Kota Batam yang berada di Kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK), kegiatan reklamasi di Kawasan HL Berlian Pantai, Pulau Sembakau Kecil yang diduga dilakukan oleh PT DIP dan PT PJL di Kelurahan Belian Kecamatan Batam Kota, Kota Batam serta kegiatan reklamasi/pematangan lahan untuk perumahan di Jalan Pajajaran Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam yang diduga dilakukan oleh PT RS,” ujarnya.

Nunu mengungkapkan dari hasil pemeriksaan lapangan, diduga PT DMP, PT TSJU, PT DIP, PT PJL telah menduduki kawasan hutan secara tidak sah, melanggar baku kerusakan lingkungan hidup dan ketidaksesuaian perizinan kegiatan.

”Sedangkan PT RS diduga melanggar baku kerusakan lingkungan hidup dan ketidaksesuaian perizinan kegiatan. Selanjutnya Gakkum KLHK bersama KKP melakukan penindakan berupa penyegelan dengan memasang garis pengawas (PPLH) dan penyidik (PPNS) serta plang peringatan di lokasi-lokasi tersebut,” ungkapnya.

Sementara itu, Di sela-sela pendampingan Kunker Komisi IV DPR RI, Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani mengungkapkan komitmen dan keseriusan Gakkum KLHK dalam melindungi hutan dan lingkungan hidup dari kerusakan.

Rasio menegaskan jika kegiatan tersebut terbukti melanggar aturan, Gakkum KLHK akan menindak tegas baik perorangan maupun korporasi. Karena menurutnya, perusakan lingkungan dan kawasan hutan merupakan kejahatan serius karena merugikan negara dan mengancam kehidupan masyarakat.

”Langkah tegas harus dilakukan untuk mendorong kepatuhan dan melindungi lingkungan hidup dan kawasan hutan, khususnya kawasan ekosistem mangrove,” tegasnya.

“Saya sudah perintahkan kepada penyidik Gakkum KLHK untuk mendalami dugaan pelanggaran tersebut dan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dan berkoordinasi dengan penyidik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk penyidikan bersama,” pungkasnya.(*)


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts