DaerahNews

Tim Tabur Kejagung Berhasil Amankan DPO Dugaan Korupsi Pengelolaan DD dan ADD

Pinrang, Journalarta.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang berinisial (AM) warga Dusun Lero B, Desa Wiring Tasi, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang. AM merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Pinrang.

Tim Tabur menjelaskan bahwa AM berhasil diamankan pada hari Senin (10/07/2023) sekitar pukul 23:30 WITA di Kelurahan Tekolabbua, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Provinsi Sulawesi Selatan.

“AM merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) TA. 2019-2020 di Desa Wiring Tasi, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp475.000.000(empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah),” ujar Tim Tabur dikutip dari keterangan tertulisnya, Selasa (11/7/2023).

Lebih lanjut, AM diamankan karena ketika dipanggil sebagai tersangka secara patut oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Pinrang, yang bersangkutan tidak beritikad baik untuk memenuhi panggilan tersebut. Oleh karenanya, ia dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Untuk mempermudah pencarian terhadap tersangkaKepala Kejaksaan Negeri Pinrang mengirimkan surat perihal bantuan pencarian/penangkapan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan diteruskan kepada Kejaksaan Agung.

Dalam proses pengamanan, Tersangka bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar. Setelah berhasil diamankan, Tersangka dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk dititipkan sementara, dan menunggu kedatangan Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Pinrang guna proses penanganan perkara selanjutnya.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung ST. Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

“Saya mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, agar segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. Sebab tidak ada tempat bersembunyi yang aman.”, tegasnya.(*)


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts