News

Komnas HAM Dorong Pemulangan Pekerja Migran Indonesia yang Ditahan di Malaysia

Jakarta, Journalarta.com – Mencermati situasi kelebihan kapasitas (over-capacity) pekerja migran Indonesia (PMI) yang ditahan di 20 detensi di Malaysia, Komnas HAM mendorong pembebasan dan pemulangan segera bagi PMI yang masuk dalam kategori rentan terutama anak-anak dan perempuan.

”Prinsip kepentingan terbaik bagi anak (best interest for child) dan pemenjaraan sebagai upaya terakhir (a last resort) menjadi catatan Komnas HAM kepada semua pihak yang masih menahan anak PMI di dalam detensi tanpa batas waktu yang jelas (prolonged detention),” ujar Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM/Koordinator Tim TPPO, Anis Hidayah dalam keterangan persnya, Jum’at (14/7/2023).

Anis Hidayah mengungkapkan, Tercatat sebanyak 2.959 PMI yang masih berada di detensi imigrasi yang masa tahannya sudah habis dan harusnya sudah dipulangkan ke Indonesia, dari data tersebut 752 adalah anak-anak.

”Catatan tersebut merupakan isu penting yang dibahas dalam Rapat Koordinasi
Stakeholders Pemulangan PMI di detensi pada Kamis, 13 Juli 2023 di Kantor Komnas
HAM RI, Jakarta,” ungkapnya.

Rapat Koordinasi tersebut, lanjut Anis dipimpin langsung oleh Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM yang juga Koordinator Tim TPPO Komnas HAM Anis Hidayah, dan dihadiri oleh Duta Besar RI untuk Malaysia Hermono, Direktur Perlindungan WNI Judha Nugraha, Direktur Sistem dan Strategi Penempatan dan Perlindungan Kawasan Amerika dan Pasifik BP2MI Rafail Walangitan, dan Konsulat Jenderal RI di 5 (lima) wilayah di Malaysia, yaitu Johor Bahru, Kuching, Kota Kinabalu, Tawau, dan Penang. Selain itu, juga dihadiri Komisioner Pengaduan Hari Kurniawan, dan Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Putu Elvina.

”Malaysia merupakan negara penempatan dengan jumlah PMI terbanyak dibandingkan
negara tujuan lainnya. Di negara tersebut, situasi pemenuhan hak asasi manusia PMI
masih menghadapi tantangan, termasuk PMI di dalam detensi, terutama anak-anak dan
perempuan,” ungkap Anis.

Lebih lanjut, Anis juga mengungkapkan Hasil kajian Koalisi Buruh Migran Berdaulat (KBMB) tentang situasi PMI di detensi Sabah banyak terjadi pelanggaran HAM karena kondisi yang over-capacity, masalah Kesehatan, sanitasi yang buruk, akses atas air bersih terbatas, serta penahanan berkepanjangan tanpa batas waktu.

”Belum lagi anak-anak bercampur dengan orang dewasa dan hanya bersekat dinding kawat. Anak-anak yang ditangkap dan ditahan dengan sarana yang tidak layak bagi anak dan tidak memadai dari standar kesehatan,” ungkapnya.

Di satu sisi, kata Anis, razia dan penangkapan tetap rutin dilakukan terutama anak-anak dan perempuan PMI yang tidak berdokumen tanpa mengindahkan prinsip-prinsip hak asasi
manusia yang terkandung dalam DUHAM, Konvensi Internasional tentang Perlindungan
Hak-hak seluruh Pekerja Migran dan anggota Keluarganya atau Convention on Migrant
Workers (CMW), CEDAW dan Convention on Rights of Children (CRC).

Padahal menurutnya, Malaysia telah meratifikasi CEDAW dan CRC, dimana anak-anak dan perempuan tidak semestinya menjadi sasaran razia, penangkapan dan penahanan.

Berdasarkan hal tersebut, Komnas HAM merekomendasikan sebagai berikut:

1) Mendorong upaya pemulangan segera terhadap PMI dengan kategori kelompok
rentan, khususnya anak-anak dan perempuan, oleh Pemerintah Malaysia.

2) Meminta agar dilakukan penghentian razia, penangkapan dan penahanan terhadap
anak-anak, perempuan dan pekerja migran yang tidak berdokumen dan lebih
mengedepankan pendekatan hak asasi manusia serta optimalisasi program
rekalibrasi untuk legalisasi pekerja migran yang tidak berdokumen.

3) Mendorong SUHAKAM untuk memberikan atensi terhadap situasi dan kondisi di
sejumlah tempat detensi di wilayah Malaysia untuk memastikan terjaminnya
perlindungan hak asasi manusia, khususnya kelompok rentan.

4) Memastikan kebijakan dan upaya yang dilakukan agar mempertimbangkan
kepentingan terbaik bagi anak (best interest for child) yang merupakan prinsip
utama dalam CRC.

5) Memastikan dilakukannya identifikasi terkait kasus TPPO dan assessment terutama
bagi anak dan perempuan untuk upaya pemulihan pasca dideportasi ke Indonesia.(*)


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts