News

Kementerian ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Vale Dijalankan Secara B2B

Jakarta, Journalarta.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memastikan proses pelepasan (divestasi) saham PT Vale Indonesia Tbk (INCO) masih berlanjut dengan holding BUMN Tambang MIND.ID sebagai calon pembeli 14% saham divestasi.

Proses kesepakatan dua pihak terkait divestasi tersebut dipastikan Arifin Tasrif akan dapat diselesaikan akhir bulan Juli 2023 ini.

“Insyaa Allah akhir bulan ini selesai kepastian itu untuk dilaksanakan atau tidak, karena proses divestasi ini kan proses yang harus berlangsung sebagimana diwajibkan dalam peraturan. Itu yang harus dilakukan oleh Vale, sesudah itukan ada kondisi kondisi yang harus disepakati dua belah pihak, nah itu yang harus diselesaikan persetujuan dengan kedua belah pihak,” ujar Arifin dikutip dari keterangan persnya di Jakarta, Jumat (14/7/2023) kemarin.

Arifin menambahkan, saat ini prinsip-prinsip dasar atau basic principlenya sudah disepakati dan PT Vale akan memberikan penawaran dengan harga yang lebih baik.

“Sekarang basic principle-nya kan sudah disepakati. Memang business to business, sesudah disepakati Vale juga akan menyiapkan over untuk yang mereka divestasikan dan memang dia (Vale) akan memberikan harga yang lebih baik untuk MIND.ID,” imbuhnya.

Mengenai pengendali operasional perusahaan, Arifin menjelaskan tergantung kesepakatan pemegang saham yang terpenting mana yang terbaik untuk perusahaan.

“Kalau operasional, ini kan ada pemegang saham, sebaiknya disepakati bagaimana pengambilan suaranya demi kebaikan perusahaan,” jelasnya.

Kementerian ESDM tak memberikan permintaan khusus terkait divestasi saham tersebut karena proses divestasi itu dijalankan secara bisnis antar kedua perusahaan (business to business/B2B). Namun, kata Arifin jika nantinya Vale menggunakan harga pasar dalam menentukan nilai divestasi. Ia berharap Vale bisa memberikan diskon harga kepada MIND ID.

“Kalaupun nanti harganya menggunakan mekanisme pasar, tapi tetap harus ada discount-nya. Dan jika menggunakan replacement cost, pokoknya itu kesepakatan dua pihak dan Kementerian ESDM tidak memberikan arahan apapun karena itu B2B,” ujar Arifin.

Sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), PT Vale Indonesia yang konsesi Kontrak Karyanya bakal habis 28 Desember 2025 mendatang wajib memenuhi divestasi saham sebesar 51% secara berjenjang kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, badan usaha milik daerah, dan/atau Badan Usaha swasta nasional.(*)


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts