Jakarta, Journalarta.com – Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami (TM) seorang istri di Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel) yang dalam kondisi hamil muda dianiaya oleh suaminya (BJ) hingga babak belur.
Meski saat ini suami TM sudah ditangkap, Namun sempat tidak ditahan walaupun sudah menjadi tersangka sehingga ia melarikan diri hingga kemudian ditangkap lagi usai Polda Metro Jaya turun tangan dalam penanganan kasus ini.
Puan Maharani mendorong kepolisian untuk mengedepankan perlindungan bagi korban KDRT. Ia menegaskan tak boleh ada toleransi terhadap pelaku kekerasan yang sifatnya penganiayaan.
“Kepolisian perlu bertindak tegas dalam menyelesaikan kasus KDRT, dan pastikan untuk mengedepankan perlindungan korban, apalagi jika perempuan yang menjadi korban. Harus ada ketegasan dalam tindak pidana kekerasan,” ucap Puan dalam keterangan tertulis, Selasa (18/7/2023).
Selain itu BJ juga melayangkan ancaman pembuhunan kepada TM dan keluarganya ketika proses awal pelaporan ke polisi dilakukan. Puan menilai, seharusnya polisi segera menahan BJ sejak awal apalagi pelaku bukan baru kali ini melakukan KDRT kepada istrinya.
“Jangan ada toleransi untuk KDRT. Kejadian di Serpong ini sangat jahat karena penganiayaan dilakukan dengan keji saat istri sedang mengandung anak dari pelaku sendiri. Sejak pemeriksaan seharusnya sudah ditahan,” tegas Puan.
Puan juga memahami permasalahan KDRT sering terjadi mengingat antara pelaku dan korban merupakan keluarga dan sering kali korban ingin memaafkan pelaku dengan berbagai pertimbangan.
Meski begitu, katanya, seharusnya aparat penegak hukum memberi dukungan jika korban ingin pelaku KDRT dihukum.
“Dan seperti yang pernah saya sampaikan, penanganan kasus secara maksimal seharusnya tidak menunggu viral terlebih dahulu,” ujarnya.
Kejadian penganiayaan yang dialami TM oleh suaminya memang ramai setelah videonya viral di media sosial. Kasus tersebut awalnya diproses di Polres Tangsel, namun BJ tidak ditahan polisi karena KDRT yang dilakukan BJ dianggap tindak pidana ringan (Tipiring).
Puan menyayangkan polisi sempat melepaskan BD meski telah berstatus tersangka. Oleh Polres Tangsel, Pelaku dikenakan Pasal 44 Ayat (4) UU tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dimana ancaman hukumannya tidak sampai 5 tahun.
