JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tindakan tegas dalam pengusutan kasus dugaan suap di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Penyidik lembaga antirasuah resmi menyita uang tunai senilai 12.000 dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing, Juprizal, pada 8 Juli 2026.
Penyitaan uang tersebut berlangsung saat Juprizal menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk kasus yang menjerat Bupati Kuansing nonaktif, Suhardiman Amby. Jika dikonversi berdasarkan kurs per 9 Juli 2026, nilai 12.000 dolar Singapura tersebut setara dengan Rp167 juta.
Kaitan dengan Alih Fungsi Hutan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyitaan tidak hanya menyasar pimpinan legislatif daerah tersebut. Penyidik juga mengamankan uang tunai senilai Rp15 juta dari Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Kuansing, Fahdiansyah, yang diperiksa di hari yang sama.
Temuan uang tersebut diduga kuat berhubungan dengan proses permohonan alih fungsi kawasan hutan yang diajukan Pemerintah Kabupaten Kuansing kepada Kementerian Kehutanan. Kasus ini menambah lapisan kerumitan dalam perkara yang sedang disidik KPK di wilayah Riau tersebut.
Bagi masyarakat Kuansing, kabar ini menambah daftar panjang ketidakpastian administrasi pemerintahan daerah yang saat ini sedang lumpuh akibat proses hukum terhadap pucuk pimpinan. Kasus ini juga menyoroti kerentanan sektor perizinan lahan, yang sering kali menjadi titik rawan praktik transaksional antara birokrasi daerah dan pihak swasta.
Kronologi Perkara Suhardiman Amby
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 29 Juni 2026 di Kuansing dan Jakarta, yang mengamankan 10 orang. Sehari setelahnya, Bupati Kuansing Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Zulkarnain memilih untuk menyerahkan diri ke kantor KPK.
Pada 1 Juli 2026, status hukum ketiganya resmi ditingkatkan menjadi tersangka. Mereka adalah:
NamaJabatan/PeranSuhardiman AmbyBupati Kuansing (Nonaktif)ZulkarnainSekretaris Daerah KuansingArdilesDirut PT Mitra Ideal Consultant
Ketiga tersangka diduga terlibat dalam praktik suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing sepanjang periode 2021 hingga 2026. Selain dugaan jual beli jabatan, Suhardiman juga diselidiki atas penerimaan gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Keterlibatan Menteri Kehutanan
Nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni turut terseret dalam narasi kasus ini. Pada 3 Juli 2026, Raja Juli memberikan klarifikasi mengenai pertemuannya dengan Suhardiman pada 2 Juni 2026. Sang Bupati diketahui sempat meninggalkan sebuah amplop tertutup map di ruangan kantor menteri.
Raja Juli mengaku baru mengetahui adanya amplop tersebut setelah Suhardiman beranjak pergi. Tanpa memeriksa isinya, ia menginstruksikan ajudan untuk mengembalikan amplop tersebut kepada pihak Suhardiman di Kuansing pada 12 Juni 2026. Sebagai langkah preventif, Raja Juli kemudian melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK pada 3 Juli 2026.
Proses penyidikan ini merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK selama tahun 2026. Hingga saat ini, penyidik terus mendalami aliran dana yang berkaitan dengan berbagai perizinan yang melibatkan para pejabat di Kabupaten Kuantan Singingi tersebut.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.