Menurutnya, Peningkatan jumlah ODGJ disebabkan oleh berbagai faktor seperti perubahan sosial dan budaya, stres dan tekanan hidup, konsumsi zat adiktif, gangguan kesehatan fisik, dan kurangnya akses ke layanan kesehatan jiwa.
“Ini merupakan masalah yang cukup menyita perhatian kita bersama. Kami DPR akan terus mendorong dan melakukan fungsi pengawasan apakah setiap undang-undang sudah mampu diimpelemtasikan dengan baik di masyarakat. Salah satunya undang-undang yang mengatur tentang hak bagi penderita gangguan kesehatan jiwa,” ungkap Arzeti.
Di sisi lain, Pemerintah pusat dan Pemda diminta untuk memperbanyak jumlah rumah sakit jiwa di Indonesia mengingat saat ini baru terdapat 33 rumah sakit untuk pasien ODGJ di tanah air. Arzeti juga menilai diperlukan upaya yang lebih dari Pemerintah.
“Misalnya jemput bola dari Pemerintah untuk ODGJ, termasuk dari fasilitas kesehatan dan fasilitas pelayanan sosial. Penambahan rumah sakit jiwa di setiap daerah di Indonesia juga akan memudahkan pasien ODGJ dalam berobat dan memperoleh perawatan,” ujarnya.
“Sehingga tidak ada lagi keluarga yang membawa pasien ODGJ ke pengobatan-pengobatan alternatif yang mungkin salah mendiagnosa penyebab seorang mengalami gangguan jiwa,” imbuh Arzeti.
Arzeti mengatakan, penanganan yang tepat memungkinkan pasien ODGJ untuk sembuh dan kembali di tengah masyarakat. Seperti penderita ODGJ di Lamongan, Jawa Timur bernama Wahyu Prayogi yang mendapatkan perawatan dari rumah sakit jiwa dan dinyatakan telah sembuh. Bahkan Wahyu berhasil kembali hidup bermasyarakat dengan menjadi perawat di salah satu rumah sakit.
“Dengan memberikan dukungan dan perhatian yang tepat, kita dapat membantu penderita untuk mengatasi tantangan mereka, memperbaiki kualitas hidup, dan menghapus stigma sosial yang melekat pada gangguan jiwa. Kesehatan mental yang holistik adalah investasi bagi masa depan masyarakat yang lebih sehat dan berdaya,” tandasnya.
