News

Kejagung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Kasus Komoditi Emas

Jakarta, Journalarta.com – Kejaksaan Agung RI (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua (2) orang saksi berinisial DS dan LO dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai 2022.

Pemeriksaan kedua saksi dalam kasus tersebut dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Ketut Sumedana, menyatakan kedua saksi yang diperiksa yaitu DS merupakan Direktur Keuangan PT Nusa Halmahera Minerals sedangkan LO adalah Direktur PT Hartono Wira Tanik.

“Para saksi yang dilakukan pemeriksaan pada hari ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut yaitu saksi berinisial atas nama DS selaku Direktur Keuangan PT Nusa Halmahera Minerals da saksi berinisial LO selaku Direktur PT Hartono Wira Tanik,” ujar Ketut dalam keterangannya, Kamis (20/7/2023).

Ketut mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti dan melengkapi berkas-berkas dalam perkara tersebut.

Dalam kasus tersebut, Kejagung menduga adanya kerugian negara dalam proses impor dan pemberian bea masuk komoditas emas pada periode 2021-2022.

Saat ini penyidik masih mendalami dugaan perbuatan melawan hukum dalam perkara tersebut. Penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.(*)

 


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts