News

Kepala Basarnas Ditetapkan Tersangka oleh KPK Dalam Perkara Pengadaan Barang dan Jasa

Jakarta, Journalarta.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait pengadaan barang dan jasa di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) periode 2021 sampai 2023.

Dikutip dari kanal Youtube KPK, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan satu dari lima tersangka adalah Kepala Basarnas, Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi.

“Satu dari lima tersangka adalah Kepala Basarnas Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi (HA). Sedangkan empat tersangka lainnya adalah Mulsunadi Gunawan (MG) (Komisaris Utama PT MGCS), Marilya (MR) (Dirut PT IGK), Roni Aidil (RA) (Direktur Utama PT KAU), dan Afri Budi Cahyanto (ABC) (Koorsmin Kabasarnas RI),”ujar  Alexander Marwata, Rabu (26/7/2023).

Alex mengungkapkan, dua tersangka yang berasal dari Basarnas proses hukumnya akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan penyidik Puspom Mabes TNI yang sebagaimana kewenangannya diatur undang-undang.

“Sedangkan tiga tersangka sipil MR, RA dan MG proses hukumnya ditangani langsung oleh KPK,” ungkapnya.

“Untuk itu tim penyidik langsung melakukan penahanan terhadap dua tersangka  MR dan RA selama 20 hari pertama terhitung mulai 26 Juli 2023 sampai dengan 14 Agustus 2023,” imbuhnya.

Alex menuturkan, tersangka MR ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih dan RA ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC.

“Untuk Tersangka MG, kami ingatkan untuk kooperatif segera hadir ke gedung Merah Putih KPK mengikuti proses hukum perkara ini,” tuturnya.

Lebih lanjut disampaikan Alex, Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Basarnas di Cilangkap, Jakarta Timur dan Jatisampurna, Bekasi pada Selasa (25/7/2023).

“Dari OTT tersebut, KPK menyita uang sebuah goodiebag yang disimpan dalam bagasi mobil ABC yang berisi uang sejumlah Rp999,7 juta,” ujarnya.

“Tersangka MG, MR dan RA sebagai pihak Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” tambahnya.

Alex membeberkan, kronologis OTT ini diawali dengan diterimanya informasi dari masyakarat mengenai adanya dugaan penyerahan sejumlah uang pada penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengondisian pemenang tender proyek di Basarnas.

“Lalu pada selasa, 25 Juli 2023, Tim KPK mendapat informasi adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari MR kepada ABC sebagai perwakilan HA disalah satu parkiran Bank di Mabes TNI Cilangkap,” bebernya.

Dia menambahkan, tim KPK kemudian langsung mengamankan MR, ER, HW di Jalan Mabes Hankam, Cilangkap dan ABC di salah satu Restoran Soto di Jatisampurna, Bekasi.

“Para pihak yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk lanjutan permintaan keterangan,” tandasnya.(*)


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts