News

Polisi Terus Buru Dito Mahendra Dalam Kasus Senpi Ilegal

Jakarta, Journalarta.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah menetapkan Dito Mahendra (DM) sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.  Dito dimasukkan kedalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 4 Mei 2023.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa sejauh ini 27 saksi sudah diperiksa polisi terkait kasus tersebut.

“Hingga saat ini Polri dan jajaran masih berupaya untuk mencari keberadaan DM. Adapun saksi-saksi yang telah diperiksa sebanyak 27 saksi,” kata Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Rabu (26/7/2023).

Ramadhan mengatakan, Perkara Dito bermula saat KPK melakukan penggeledahan rumahnya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dalam kasus dugaan korupsi. Pada saat penggeledahan, penyidik KPK menemukan 15 pucuk senjata api dari berbagai jenis.

Senjata api itu kemudian diserahkan ke Polri untuk diteliti. Dari hasil penyelidikan sementara, 9 dari 15 senjata api yang ditemukan itu tidak memiliki izin alias ilegal.

“Dari hasil penyidikan, 9 senjata tanpa dokumen diserahkan ke Bareskrim untuk ditindak secara hukum,” ujar Ramadhan.

Atas temuan tersebut, Dito kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.

Namun hingga kini, keberadaan Dito masih belum diketahui hingga namanya dimasukkan dalam DPO.(*)


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts