News

6 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Kasus IMEI Ilegal

Jakarta, Journalarta.com – Bareskrim Polri menetapkan enam orang tersangka dalam kasus pelanggaran aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI).

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengungkapkan dari keenam orang tersangka tersebut, empat diantaranya oknum dari pihak swasta sedangkan dua orang dari pihak pemerintahan. Sebanyak 15 orang saksi dan 4 saksi ahli telah diperiksa.

“P, D, E, dan B, semuanya swasta. Kemudian F adalah oknum ASN di Kemenperin dan A oknum ASN di Bea Cukai. Polri juga memeriksa 15 orang saksi dan 4 orang saksi ahli,” ujar Kabareskrim dalam konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/7/2023).

Komjen Pol Wahyu mengatakan aksi ilegal ini dilakukan pada tanggal 10-20 Oktober 2022. Pengunggahan IMEI ke dalam sistem Centralized Equipment Identity Register (CIER) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berjumlah 191.965 buah IMEI.

“Ada juga akun e-commerce yang menjual jasa buka blokir IMEI dengan mengatasnamakan Kemenperin secara tidak sah,” ungkapnya.

Dia juga membeberkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP/B/009/II/2023/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 14 Februari 2023.

“Berdasarkan arahan Presiden terhadap kejahatan siber, ini merupakan kejahatan yang berpotensi merugikan negara. Akhirnya, kami mengungkapkan kasus IMEI tanpa hak atau melawan hukum,” beber Kabareskrim.

Diketahui, semua HP yang digunakan di jaringan operator seluler harus terlebih dulu melalui validasi IMEI. HP yang IMEI-nya didaftarkan dikelola lewat teknologi yang disebut sebagai CEIR.

Pemerintah menerapkan aturan IMEI dengan berbagai tujuan di antaranya, mempermudah pemerintah melakukan pengamanan terhadap ponsel yang akan beredar di Indonesia baik itu yang diproduksi dalam negeri maupun impor.

Di sisi lain, aturan IMEI juga dibuat untuk mendorong tumbuhnya industri ponsel di dalam negeri.

Sistem pengelolaan pendaftaran IMEI, yakni CEIR dikelola oleh empat institusi, yaitu Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan serta operator seluler.(*)


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts