News

Akhirnya Polisi Resmi Tetapkan Panji Gumilang Sebagai Tersangka

Jakarta, Journalarta.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka dalam kasus penodaan agama.

Panji ditetapkan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik.

“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan Saudara PG menjadi tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro dalam jumpa pers di Bareskrim Polri dikutip, Selasa (1/8/2023).

Brigjen Pol. Djuhandhani mengatakan saat ini Panji masih diperiksa penyidik dalam kapasitas sebagai tersangka.

“Setelah pemeriksaan, penyidik melaksanakan gelar perkara. Di mana gelar perkara ini dihadiri penyidik, kemudian dari Propam, Itwasum, Divkum, dan Wassidik. Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan Saudara PG menjadi tersangka,” ujarnya.

Diketahui, Sebelumnya Panji Gumilang memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan oleh Bareskrim Polri. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus penodaan agama.(*)


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts