News

Bareskrim Bantah Tuduhan Kriminalisasi Terhadap Panji Gumilang

Jakarta, Journalarta.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dengan tegas membantah bahwa kasus dugaan penodaan agama yang menimpa Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji gumilang merupakan bentuk kriminalisasi atau politisasi.

Sebelumnya, Hendra Effendy pengacara Panji gumilang menyatakan bahwa kliennya merasa dikriminalisasi dan dipolitisasi atas penetapan tersangka.

Direktur Tipikor dan Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan bahwa proses hukum yang dijalankan terhadap Panji Gumilang sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku.

“Kriminalisasi saya rasa jauh dari tuduhan yang disampaikan. Tapi memang betul kalau Bareskrim khususnya reserse itu mengkriminalkan orang, ada aturannya, selama itu mengikuti aturan berdasarkan aturan yang ada itu dikategorikan kriminalisasi,” ujar Djuhandani kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan dikutip, Jumat (4/8/2023).

Djuhandani membantah tudingan politisasi atas kasus tersebut. Menurutnya, seluruh proses hukum yang dijalankan terhadap Panji Gumilang telah sesuai dengan prosedur yang berlaku, tanpa ada intervensi politik.

“Tidak ada (politisasi), masyarakat bisa menilai apakah ini kriminalisasi atau bukan, kalau kuasa hukum sah-sah saja menyampaikan,” tandasnya.(*)


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts