Minggu, 12 Juli 2026 WIB
BREAKING
DAERAH

Pj Gubernur Babel Dilaporkan Marshal Imar Pratama ke Polisi, Ini Masalahnya

Pj Gubernur Babel Dilaporkan Marshal Imar Pratama ke Polisi, Ini Masalahnya
Foto: Pangkalpinang, Journaarta.com - "Bapak KAPOLDA Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang kami hormati, Perkenankanlah kami untuk menyampaikan Pengaduan dugaan…

Pangkalpinang, Journaarta.com“Bapak KAPOLDA Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang kami hormati,

Perkenankanlah kami untuk menyampaikan Pengaduan dugaan Kegaduhan ditengah masyarakat dan Berita bohong (Pembohongan Publik) terkait adanya Maling Besar di Bangka Belitung yang disampaikan oleh Pj Gubernur Babel Suganda.

Sebagaimana inti pokok surat tersebut diatas, yang dalam hal ini kami memandang perlu untuk melakukan laporan pengaduan yang tetap mengacu kepada norma, etika, aturan dan peraturan yang berlaku serta mengedepankan “azas praduga tak bersalah”

Kepada Yth, KAPOLDA Provinsi Kepulauan Bangka Belitung:

1. Agar segera melakukan langkah-langkah penyelidikan hukum terkait dengan adanya laporan pengaduan awal dugaan Kegaduhan ditengah masyarakat dan Berita bohong (Pembohongan Publik) terkait adanya Maling Besar di Bangka Belitung yang disampaikan oleh Pj. Gubernur Babel Suganda, dan melakukan investigasi secara tuntas tanpa tehang pilih bagi para Oknum Pejabat Pemerintah yang terkait pada pengaduan tersebut dan dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum.

2. Membentuk Tim pencari fakta untuk melakukan penyelidikan sesuai dengan kewenangannya. 3. Menerapkan hukum sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan-undangan dengan tetap konsisten terhadap setiap orang yang di duga melakukan tindak pidana

4. Segera memanggil dan memeriksa Oknum Pejabat Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang dalam hal ini adalah Pj. Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung seperti tersebut diatas.

Berdasarkan informasi dan data yang kami peroleh, dengan ini melaporkan kepada Penegak Hukum untuk mengusut tuntas dugaan Kegaduhan ditengah masyarakat dan Berita bohong (Pembohongan Publik) terkait adanya Maling Besar di Bangka Belitung yang disampaikan oleh Pj Gubernur Babel Suganda, karena sangat mencederai hati Masyarakat Bangka Belitung atas tuduhan tersebut. Oleh karena itu menurut hemat kami tindakan tersebut telah memenuhi unsur pidananya, antara lain :

1. KUHP Pasal 55 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

2. KUHP Pasal 265 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang mengganggu ketentraman lingkungan dengan membuat hingar binger atau berisik”.

Pernyataan diatas merupakan kutipan isi surat laporan pengaduan oleh Marshal Imar Pratama Ketua Persatuan Civitas Akademika Lintas Perguruan Tinggi Indonesia melaporkan Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Suganda Pandapotan Pasaribu ke Polda Babel, di kantor SPKT Polda Babel pada Jumat (4/8/2023) siang.

Halaman:12Semua Halaman

(FI)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda