News

Bareskrim Polri Geledah Ponpes Al-Zaytun

Jakarta, Journalarta.com – Guna mendalami kasus dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) melakukan penggeledahan di Pondok Pesantren Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, Jum’at (4/8/2023).

“Perkembangan hari ini yang dilaksanakan penyidik adalah melaksanakan penggeledahan di Indramayu,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro saat doorstop di Lobby Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, dikutip, Jumat (4/8/2023).

Brigjen Pol. Djuhandhani mengungkapkan penggeledahan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dan mencari alat bukti lain dalam kasus tersebut. Karena itu pihaknya melakukan pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP) dalam video yang ada.

“Kita ketahui bersama berbagai video itu kita lihat TKP-nya ada di sana, oleh sebab itu kita melakukan penggeledahan, cek TKP. Dan ini dilaksanakan oleh penyidik-penyidik Bareskrim, kemudian Inafis, dan dibackup oleh Polda Jabar dan Polres Indramayu,” ungkapnya.

”Penggeledahan dimulai pada pukul 14.00 WIB hari ini. Penggeledahan dipimpin oleh Kasubdit 1 Dittipidum Bareskrim Polri,” tambahnya.

Djuhandhani tidak menjelaskan secra rinci tempat mana saja yang bakal dilakukan penggeledahan. Ia hanya mengatakan penggeledahan dilakukan di area Ponpes Al-Zaytun.

“Di beberapa lokasi di Pondok Pesantren, yang jelas di wilayah Ponpes (Al-Zaytun). Semoga dengan penggeledahan ini kita juga mendapatkan alat bukti alat bukti lainnya, guna kepentingan penyidikan yang ada,” tandasnya.(*)


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts