DaerahNews

Dituduh Lakukan Fitnah Saat Unjuk Rasa, Ketum Gam Sultra Geram!

Konawe, Journalarta.com – Sejak berlangsungnya aksi unjuk rasa jilid 1 dan 2 di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe pada tanggal 26 Juni 2023 dan 3 Agustus 2023, ada pihak yang telah menuduh para peserta aksi dari tiga lembaga yakni Gam Sultra, AMPK Sultra, GMA Sultra yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Menggugat (Arustera) melakukan fitnah, menyebarkan informasi menyesatkan, dan mengada-ada terhadap oknum Bupati Konawe Utara H. Ruksamin.

“Kami, sebagai pihak yang terlibat dalam aksi unjuk rasa ini dan atas nama Gerakan Aktivis Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Gam Sultra), menyatakan dengan tegas bahwa tuduhan-tuduhan tersebut tidak berdasar dan sangat tidak mencerminkan niat kami dalam menyampaikan aspirasi,” ujar Ketua Umum (Ketum) Gam Sultra, Muhammad Syahri Ramadhan dalam pers rilis yang diterima redaksi, Sabtu (5/8/2023) siang.

Syahri mengatakan, Aksi unjuk rasa yang mereka lakukan adalah bentuk Ekspresi Hak Konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 28E Ayat (3) yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat“.

Selain itu, juga sesuai dengan Pasal 28F Ayat (3) yang menyebutkan, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungannya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

“Kami menyatakan bahwa aksi unjuk rasa tersebut tidak bertujuan menyerang pribadi dari oknum Bupati H. Ruksamin, melainkan menggambarkan keprihatinan kami terhadap beberapa kebijakan pemerintahan yang kami anggap merugikan masyarakat luas,” katanya.

Ia menambahkan, Aksi ini adalah bentuk partisipasi aktif dalam proses demokrasi yang diperlukan untuk meneguhkan mekanisme checks and balances dalam sistem pemerintahan.

Menurutnya, sebagai warga negara yang peduli dan memiliki hak berpendapat, mereka berharap agar setiap pihak dapat menghormati dan mendukung hak kami untuk menyuarakan aspirasi melalui aksi damai dan teratur seperti yang dijamin oleh hukum.

“Jadi hari ini bisa kita buktikan bahwa kelunturan semangat berdemokrasi di negeri ini sudah mulai nampak, kritik di anggap fitnah, menyuarakan kebenaran di tuduh mengada-ada, kami melakukan aksi unjuk rasa di dasari dengan data-data yang kami peroleh terkait sederet dugaan korupsi yang diduga dilakukan oknum bupati insial RKM dan dugaan keterlibatan RKM pada pusaran kasus dugaan korupsi PT. Antam UPBN Konut,” ungkap Syahri.

Lebih lanjut, Syahri menegaskan bahwa akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas tanpa mundur sedikitpun.

“Kami tegaskan, kami akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas dan kami tidak akan mundur selangkahpun dalam mengawal persoalan ini. Dalam waktu dekat kami akan menggelar konferensi pers, karena kami menduga kuat bahwa melalui kuasa Hukum Bupati Konawe Utara, Dedi Ferianto SH, CMLC telah menuduh kami melakukan fitnah, menyesatkan, dan mengada-ada. Yang kami anggap hal tersebut telah mencoreng nama besar kelembagaan kami secara langsung,” Tandasnya.(red)

 


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts