DaerahNews

KPK Periksa 3 Saksi Terkait Kepemilikan Rumah CHP Dalam Kasus Korupsi Tukin Pegawai ESDM

Jakarta, Journalarta.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi dalam perkara korupsi pembayaran tunjangan kinerja (Tukin) pengawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) Tahun Anggaran 2020-2022 oleh Priyo Andi Gularso (PAG).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya menyebut tiga saksi yang diperiksa di Polres Kota Besar Bandung yakni Asep Rahmat Hidayat (Swasta), Dessy Natalia (Swasta) dan Aldi Alfarizy (Konsultan).

Ketiga saksi yang diperiksa guna mendalami pengetahuannya terkait dengan dugaan kepemilikan rumah di kawasan elite di wilayah Bandung oleh tersangka CHP.

“Dengan sumber uang diduga dari dana tukin fiktif di Kementerian ESDM,” ujar Fikri, dikutip Rabu (9/8/2023).

Fikri juga menyampaikan bahwa sebelumnya Tim Penyidik KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi di Kantor KPK Jln Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

“Tiga saksi yang diperiksa adalah Inspektur Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Akhmad Syakhroza. Sedangkan dua saksi lainnya atas nama Teten Sudjatmika (Swasta) dan Abdullah (Pensiun PNS, sebelumnya Bendahara Pengeluaran periode 2020-2021 pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia),” tandasnya.


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts