News

Kejagung Periksa PNS Dirjen Perdagangan Dalam Negeri di Kasus Korupsi CPO

Jakarta, Journalarta.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali memeriksa 1 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit pada Januari 2022 sampai dengan April 2022.

Kepala Pusat Penerangan Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan persnya menyebut saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Direktorat Barang Kebutuhan Pokok dan Penting Direktorat Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri pada Kementerian Perdagangan.

“Saksi yang diperiksa yaitu IW selaku Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Barang Kebutuhan Pokok dan Penting Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri pada Kementerian Perdagangan,” ujar Ketut, Senin (14/8/2023).

Ketut mengatakan, IW diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari – April 2022.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tandasnya.(*)


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts