News

Saldo Rekening Bernilai Ratusan Milliar Milik Panji Gumilang Dibekukan Polisi

Jakarta, Journalarta.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengambil keputusan serta langkah tegas dengan membekukan dan menyita saldo bernilai ratusan miliar rupiah dari rekening pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang dalam perkara korupsi dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri secara resmi meningkatkan status penyelidikan kasus ini ke tahap penyidikan.

“Ratusan miliar. Jadi transaksinya triliunan, yang bisa dibekukan ratusan miliar,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan dikutip dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (16/8/2023).

Saat ini Panji Gumilang dihadapkan pada dua tindak pidana serius, yaitu TPPU dan Korupsi.

Whisnu mengungkapkan, Dalam konteks TPPU, pelanggaran awal terkait dengan pasal yayasan dan penggelapan. Sedangkan kasus korupsi, terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Hasil gelar perkara disepakati bersama bahwa telah ditemukan bukti permulaan cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan,” jelasnya.

Kasus ini menunjukkan tindakan tegas dari Polri dalam menindak tindak pidana ekonomi yang merugikan negara dan masyarakat.

Publik akan terus mengikuti perkembangan selanjutnya dari kasus yang melibatkan salah satu nama penting dalam dunia pendidikan di Indonesia ini.(*)

 

 

Sumber: Humas Polri


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts