News

9.925 DCS Bacaleg DPR 2024 Memenuhi Syarat, Ini Rinciannya

Jakarta, Journalarta.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 9.925 bakal calon legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk Pemilu 2024 yang memenuhi syarat dalam Daftar Calon Sementara (DCS).

Pengumuman ini dipimpin Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU Idham Holik, August Mellaz, Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap. Selain itu dihadiri oleh Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima, Kepala Biro Teknis Penyelenggaraaan Melgia Carolina Van Harling serta Kepala Biro Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Cahyo Ariawan.

“KPU Pusat pada hari ini, Jum’at 18 Agustus 2023 menetapkan Daftar Calon Sementara untuk Anggota DPR RI dan juga untuk Anggota DPD dari 38 daerah pemilihan provinsi,” ujar Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam konferensi pers di Media center KPU, Jum’at (18/8/2023).

”Nah untuk DPR RI dari 84 daerah pemilihan, mulai besok 19-23 Agustus, KPU akan mengumumkan kepada masyarakat secara luas kepada publik Daftar Calon Sementara tersebut melalui media yang ditentukan oleh KPU dan juga melalui laman-laman yang dimiliki oleh KPU dan juga media sosial KPU. Sehingga siapapun warga negara Indonesia yang berkepentingan, untuk membaca melihat mencermati siapa nama-nama bakal calon yang masuk dalam Daftar Calon Sementara,” tambahnya.

Menurut Hasyim, masukan masyarakat ini akan dibuka hingga 28 Agustus 2023. Selain itu, hal yang sama juga dilakukan KPU provinsi dan KPU kab/kota yang juga menetapkan Bacaleg DPRD provinsi dan DPRD kab/kotanya pada 18 Agustus 2023 dan dilanjutkan dengan mengumumkan hingga 23 Agustus 2023.

”Saya ulangi lagi, pengumumannya besok tanggal 19 sampai dengan 23 Agustus 2023. Kemudian pada saat yang bersamaan ketika Daftar Calon Sementara diumumkan, warga masyarakat dapat mencermati memberikan tanggapan dan masukan mulai tanggal 19 Agustus sampai 28 Agustus,” tandasnya.

Sementara itu Idham Holik menjabarkan kronologi jumlah 9.925 DCS memenuhi syarat hingga ditetapkan. Diawali dari pengajuan oleh 18 partai politik pada 1-14 Mei 2023, dengan jumlah bacaleg yang diajukan sebanyak 10.323 orang.

Selanjutnya pada masa perbaikan, jumlahnya kemudian berkurang 127 baceleg sehingga jumlahnya menjadi 10.196 orang.  Jumlahnya kemudian kembali berkurang 11 orang pada masa pencermatan rancangan DCS 6-11 Agustus 2023, menjadi 10.185 orang.

“Dari 10.185 orang ini, yang memenuhi syarat hanya 9.925 orang bacaleg, yang nanti kami akan umumkan pada tanggal 19 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2023,” ungkap Idham.

Ia juga menambahkan, dari 9.925 jumlah bacaleg yang memenuhi syarat di DCS, 37,11 persennya adalah perempuan. Selain itu dijabarkan pula, dari jumlah tersebut, bacaleg dengan rentang usia 21-30 tahun 1.507 orang, 31-40 tahun 1.757 orang, 41-50 tahun 2.743 orang, 51-60 tahun 2.681 orang dan lebih dari 61 tahun 1.237.

“Dari sisi usia kami sudah mengklasifikasi, usia bacaleg yang akan esok diumumkan, khusus untuk usia 21 tahun ya per tanggal 3 November jumlahnya sebanyak 105 orang bacaleg,” imbuh Idham.

Pada pertemuan ini, Idham juga menyampaikan daftar bakal calon untuk DPD sebanyak 674 orang, dengan jumlah bakal calon DPD terbanyak 54 orang di Provinsi Jawa Barat, dan paling sedikit Provinsi Sulawesi Utara sebanyak 8 orang.

“Dari total 674 orang itu terdapat 134 bakal calon DPD perempuan (19,9 persen), laki-lakinya 540 orang (80,1 persen),” tutupnya.(*)

 

Sumber : Humas KPU


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts