News

Masa Penahanan Panji Gumilang Diperpanjang 40 Hari Kedepan

Jakarta, Journalarta.com – Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memperpanjang masa penahanan pimpinan pondok pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang tersangka kasus penistaan agama selama 40 hari kedepan.

Perpanjangan masa penahanan itu dilakukan berdasarkan surat dari Kejaksaan. Sebelumnya, penahanan Panji Gumilang dilakukan selama 20 hari, dimulai sejak 2 Agustus 2023.

“Telah dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2023).

Ramadhan mengatakan penambahan masa penahanan itu dilakukan sejak 21 Agustus 2023.

“(Perpanjangan) Sejak tanggal 21 Agustus sampai dengan 30 September,” kata Ramadhan.

Kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy, membenarkan soal perpanjangan penahanan kliennya. Hal itu disampaikannya saat hendak menjenguk Panji di Rutan Bareskrim siang ini.

“Iya (penahanan diperpanjang). Nanti setelah kami koordinasi dulu, mau masuk, habis ini kita update (kondisi Panji) ya,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah merampungkan penyidikan kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang. Berkas kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan pada Rabu (16/8/2023) lalu.(*)


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts