News

Pentingnya Data Beneficial Ownership Untuk Kemudahan Transparansi Bisnis

Tidak Tersedianya Informasi Beneficial Dapat Menimbulkan Masalah Bagi Perusahaan

Jakarta, Journalarta.com – Indonesia sebagai salah satu negara pelaksana Extractive Industries Transparency Initiative (EITI), dimana salah satu requirement dalam standar EITI global adalah prinsip keterbukaan informasi beneficial ownership (BO) atau pemilik manfaat.

Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Sekjen ESDM) Dadan Kusdiana dalam sambutannya dalam acara High-Level Meeting tentang Transparansi Kepemilikan Manfaat (Beneficial Ownership Transparency), di Hotel Pullman, Jakarta pada Rabu (6/9/2023) menyampaikan pentingnya pemanfaatan dan pencatatan data pemilik manfaat BO di sektor energi.

Ia mengatakan, tidak tersedianya informasi BO dapat menimbulkan masalah bagi perusahaan. Hal ini menyebabkan keterbatasan informasi dengan siapa perusahaan berbisnis.

“Tersedianya informasi beneficial owner dapat memudahkan perusahaan untuk dapat bernegosiasi bisnis dengan lebih transparan dan melakukan due diligence (uji kelayakan) investasi bisnis dengan biaya lebih rendah,” ujar Dadan dikutip dalam keterangan resmi, Rabu (6/9/2023).

Menurut Dadan, Standart transparansi global tersebut mensyaratkan negara-negara pelaksana untuk menyediakan secara publik, daftar registrasi serta daftar perusahaan ekstraktif dengan pemilik manfaat dari entitas perusahaan, yaitu yang memegang hak partisipasi dalam lisensi atau kontrak eksplorasi atau produksi, termasuk identitas pemilik manfaat, tingkat kepemilikan dan rincian tentang bagaimana kepemilikan pemilik manfaat tersebut atas perusahaan ekstraktif.

Informasi Beneficial
Sekjen ESDM Dadan Kusdiana dalam acara High-Level Meeting tentang Transparansi Kepemilikan Manfaat (Beneficial Ownership Transparency), di Hotel Pullman, Jakarta, Rabu (6/9/2023).(Foto: Humas ESDM)

Dia menambahkan, kebijakan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Indonesia telah menyepakati sejumlah komitmen global diantaranya dengan implementasi rekomendasi Financial Action Task Force (TATF) mengenai BO untuk korporasi dan legal arrangement, serta Indonesia menjadi anggota Asian Pacific Group on Money Laundering (APG).

“Kementerian ESDM juga membuat aplikasi data beneficial ownership atau penerima manfaat dari perusahaan pertambangan yang terintegrasi dengan aplikasi BO Direktorat Jenderal AHU, Kementerian Hukum dan HAM dan data Nomor Pokok Wajib Pajak milik Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan,” tambahnya.

BO juga menjadi salah satu aksi pencegahan korupsi nasional yang dalam dua tahun ke depan akan difokuskan untuk meningkatkan kualitas data BO serta pemanfaatan untuk perizinan, pengadaan barang/jasa dan penanganan perkara.

Selain itu, kata Dadan, tantangan dalam penegakan hukum khususnya tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana pendanaan terorisme adalah pengungkapan dari pemilik manfaat korporasi.

“Dengan pengungkapan pemilik manfaat (benefical ownership) akan menutup celah tindak kejahatan tersebut,” pungkasnya.(*)


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts