Sabtu, 11 Juli 2026 WIB
BREAKING
EKONOMI BISNIS

Pertamina Lelet, Potensi Keuntungan USD 41,7 Juta dari Transaksi LNG dengan Trafigura Melayang dari Kantongnya

LNG Pertamina
Foto: Ilustrasi/Dok. Pertamina

Belakangan, lanjut Hengki, CERI memperoleh keterangan bahwa pada akhirnya Pertamina tidak mampu memenuhi tenggat waktu penyelesaian dokumen transaksi tersebut, mungkin karena masalah kompetensi dan kapasitas Komite LNG memitigasi potensi resiko rugi menjadi untung.

Secara detail, Hengki membeberkan proses penjualan LNG Pertamina tersebut adalah sebagai berikut ;

“Pada awal Oktober 2018 Pertamina telah melakukan proses tender ‘direct selection’ untuk menjual 0.38 juta Milion Tonnes Per Annum (MTPA) atau 5 kargo per tahun selama kurun waktu tiga tahun dari tahun 2020 hingga 2022,” ungkap Hengki.

Untuk proses tender LNG ini, Pertamina telah mengirim undangan ke 11 trader LNG besar di dunia. Dari sebelas yang diundang, lima trader memberikan penawaran harga LNG, yaitu Diamond Gas Internasional, Mitsui Jepang, BP Singapore, Trafigura dan RWE Supply & Trading.

“BP Singapore memberikan harga tertinggi, namun hanya sanggup untuk pembelian satu tahun saja. Selanjutnya negosiasi dilanjutkan dengan Trafigura sebagai pemenang kedua, dengan “validity offer” hanya tiga hari, yaitu 8 Oktober 2018 pukul 16.00 WIB,” kata Hengki.

“Namun demikian, keuntungan Pertamina yang sudah di depan mata itu menguap, karena Komite LNG Pertamina lambat untuk menyelesaikan negosiasi tahap berikutnya, yaitu tahap finalisasi MSPA (Master of Sales and Purchase Agreement) dan CN (Confirmation Notes),” lanjut Hengki.

Sebab, baru tanggal 15 November 2018 menurut dokumen yang dimiliki CERI, ungkap Hengki lagi, anehnya Direktur Pemasaran Korporat PT Pertamina (Persero), Basuki Trikora Putra baru meminta bantuan Chief Legal Counsel & Compliance (CLCC) PT Pertamina (Persero) untuk menyiapkan jasa konsultan hukum internasional untuk membantu Pertamina dalam negosiasi dengan Trafigura.

Sikap lambat ini bisa dibaca publik jadi terkesan meremehkan adanya isue kargo LNG CCL berpotensi merugikan Pertamina.

“Selanjutnya CLCC melakukan proses seleksi pemilihan jasa konsultan hukum. Baru pada tanggal 10 Desember 2018, proses pemilihan jasa konsultan hukum itu selesai dan dilaporkan kepada CLCC,” ungkap Hengki.

Akibat proses pemilihan jasa konsultan hukum yang berbelit-belit ini, kata Hengki, negosiasi MSPA dan CN menjadi terbengkalai. Target penyelesaian MSPA dan CN yang harus selesai bulan November 2018 akhirnya terlewati.

Halaman:123Semua Halaman

(FI)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda