OPINI

Menakar Kandidat PJ Walikota yang Diusulkan oleh DPRD Kota Pangkalpinang

Oleh : Muhammad Taufik (Mantan Aktivis Mahasiswa & Mantan HMI Cab. Bengkulu)

 

Pangkalpinang, Journalarta.com – Sehubungan dengan masa jabatan Walikota Pangkalpinang yang akan segera berakhir, DPRD Kota Pangkalpinang  telah mengusulkan 3 nama yang akan menjadi kandidat PJ Walikota.

Adapun ketiga kandidat tsb antara lain :
1. Mie Go, S.T., M. Si. ( Sekda Kota Pangkalpiang)
2. Dr. Drs. Agus Suryadi, M. Si. (Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Babel)
3. dr. H.  Andri Nurtito,  M. A. R. S. (Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Babel)

Tentu saja 3 kandidat yang diusulkan DPRD Kota Pangkalpinang tsb, kita asumsikan saja secara positif adalah 3 kandidat terbaik yang memenuhi persyaratan sebagaimana telah diatur dalam Permendagri no 4 tahun 2023.

Dalam Pasal 3 Permendagri itu disebutkan Pj Bupati dan Pj Walikota yang diangkat, yakni yang memenuhi persyaratan mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan.

Syarat lain untuk menjadi calon PJ Bupati atau PJ Walikota adalah pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah.

Kemudian, penilaian kinerja pegawai atau dengan nama lain selama tiga tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai baik. Syarat berikutnya, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Terakhir, sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

Kemudian yang perlu ditegaskan, calon PJ Bupati atau PJ Walikota haruslah orang yang bebas dari segala kepentingan. Terlebih, Menjelang Pemilu dan Pilkada 2024, penjabat (Pj.) kepala daerah harus mampu bersikap netral dan menjaga keberlangsungan pemerintahan.

Pesan itu ditegaskan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian pada acara pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XV Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) 2023 dan APKASI Otonomi Expo 2023 di ICE BSD City, Tangerang, Kamis (20/7/2023).

Aturan lain dalam permendagri no 4 tahun 2023 tersebut, yang mengusulkan PJ Bupati dan PJ Walikota adalah :
1. Menteri,
2. Gubernur,
3. DPRD melalui ketua DPRD Kabupaten/Kota

Walaupun keputusan akhir nantinya siapa yang akan menjadi PJ Walikota ada di tangan Presiden, setidaknya yang akan menjadi PJ Walikota adalah pejabat yang sudah memenuhi syarat, dan berasal dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atau Pemerintah Kota Pangkalpinang.

Terpenting pula PJ Walikota nantinya harus mampu berkomunikasi aktif dengan PJ Gubernur dan seluruh stakehoder di Kota Pangkalpinang, serta mengenal  masyarakat Kota Pangkalpinang. Harapannya agar program pemerintahan akan berjalan dengan sebagaimana mestinya.

Namun jika mencermati 3 nama yang diusulkan Ketua DPRD Kota Pangkalpinang sebagai calon PJ Walikota Pangkalpinang mendatang, tentu ada beberapa catatan sebagai pertimbangan siapa yang terbaik dan layak untuk menjadi PJ Walikota Pangkalpinang dari ketiga kandidat tsb.

Berikut catatan penting yang dapat menjadi bahan pertimbangan Presiden, mengenai calon PJ Walikota Pangkalpinang yang diusulkan ketua DPRD Kota Pangkalpinang :

1. Mie Go, S. T., M. Si. (Sekda Kota Pangkalpinang),

seperti yang sudah diketahui oleh mayoritas masyarakat Kota Pangkalpinang, Beliau adalah Kakak Ipar Walikota Pangkalpinang yang akan lengser, yaitu Dr. H. Maulan Aklil, S. I. P.  M. Si.

Sebelumnya, Pengangkatan Mie Go, S. T., M. Si., sebagai Sekda Kota Pangkalpinang sempat menuai kontroversi dan konflik berkepanjangan antara Walikota Pangkalpinang, “Bang Molen” dengan sekda terdahulu, Radmida Dawam.

Selain dinilai sarat KKN alias Nepotisme, dikarenakan Mie Go adalah Kakak Ipar dari Maulan Aklil, mengutip pernyataan Radmida Dawam di portal resmi, https://lensabangkabelitung.com, dirinya dipensiunkan dini secara paksa oleh Walikota Pangkalpinang tersebut tanpa alasan yang jelas.

“Pertama jadi sekda yang seharusnya 2 Juni 2023 dihabiskan di Januari. Kedua jabatan saya sebagai komisaris BPRS yang seharusnya habis bulan juli itu dihabiskan juga. Ketiga saya sebagai staf ahli bidang SDM dan kemasyarakatan juga belum habis masanya. Seharusnya saya pensiun 27 Januari 2024. Tapi diakhiri lebih cepat,” ujar dia.

Memgingat hal tersebut dan demi menjaga “netralitas” menjelang Pemilu 2024, PJ Walikota dituntut untuk “bebas dari segala  kepentingan politik”,  dikarenakan PJ Walikota adalah seorang “Birokrat”. Sudah selayaknya Presiden tidak menunjuk Mie Go sebagai PJ Walikota.

2.  dr. H. Andri Nurtito, M. A. R. S.

Untuk menjadi PJ Walikota selain sudah memenuhi persyaratan sebagai JPT Pratama, juga harus memiliki skill dan kemampuan manajerial yang baik di dalam tata kelola pemerintahan, terutama menyangkut keuangan dan anggaran.

Jika menilik dari riwayat jabatan yang pernah diemban serta pendidikan umum yang pernah ditempuh dr. H. Andri Nurtito, M. A. R. S., dirasa kurang memiliki kecakapan menyangkut manajerial serta tata kelola pemerintahan, terutama menyangkut keuangan dan anggaran.

Tercatat dimasa kepemimpinannya, APH telah berhasil membongkar tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Babel. Diketahui anggaran APBD dinas kesehatan tahun 2021 tidak dapat dipertanggungjawabkan, sehingga merugikan negara sebesar 1,288 Milyar (Sumber : https://babelterkini.com, 31-1-2022)

Hal tersebut mengindikasikan jika lemahnya pengawasan internal yang dilakukan oleh Kadis Kesehatan Provinsi Babel dalam tata kelola keuangan dan anggaran.

3. Dr. Drs. Agus Suryadi, M. Si. ( Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan)

Melihat riwayat pendidikan umum yang ditempuhnya, antara lain :
1. D3 Ilmu Pemerintahan di Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri ( STPDN)
2. S1 Politik Pemerintahan di Institut Ilmu Pemerintahan ( IIP)
3. S2 Ilmu Pemerintahan di Universitas Padjajaran ( Unpad)
4. S3 Ilmu Administrasi Pemerintahan di Universitas Padjajaran ( Unpad)

Dengan riwayat pendidikan umum yang sudah ditempuhnya tersebut dapat dipastikan beliau memiliki skill dan kemampuan manajerial yang cukup mumpuni dalam tatakelola pemerintahan, terutama soal administrasi pemerintahan.

Akhirnya dari ke 3 kandidat yang diusulkan Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, tentu saja dapat disimpulkan jika  Dr. Drs.  Agus Suryadi,  M. Si., adalah calon yang paling pantas untuk menjadi kandidat  “Calon Terbaik” yang akan dipilih dan ditunjuk oleh Presiden sebagai PJ Walikota Pangkalpinang nantinya.

Walaupun pada akhirnya Presiden, dengan Hak Prerogatifnya, bisa saja untuk tidak memilih salah satupun dari ketiga calon PJ Walikota yang diusulkan oleh Ketua DPRD Kota Pangkalpinang tersebut.

Sama seperti saat penunjukkan PJ Gub Babel, Suganda,  yang seperti “Penjabat Siluman”, dikarenakan sama sekali tidak masuk dalam radar publik, sebagai nominator PJ Gub Babel yang direkomendasikan oleh DPRD Provinsi Babel. Pada saat itu rekomendasi dari DPRD Provinsi Babel sebagai PJ Gub Babel adalah Naziarto, K A Tadjudin, dan Yan Megawandi.

Namun setidaknya publik serta khalayak ramai terutama masyarakat di Provinsi Babel telah mengetahui,  jika di lingkungan Pemerintah Provinsi Babel sendiri sudah memiliki- kandidat “calon terbaik” sebagai PJ Walikota Pangkalpinang.

Jika nantinya dirasa ke 3 calon yang diusulkan oleh Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, dipandang masih belum memenuhi syarat dan kriteria yang diinginkan, hendaknya PJ Walikota Pangkalpinang bukan “Import”  dari luar Babel. Jika memang harus “Import”, hendaknya PJ Walikota Pangkalpinang nantinya adalah “Putera Daerah terbaik” dari Babel yang berkiprah di luar Babel.

Jangan sampai terjadi peristiwa yang sama,  seperti pengangkatan PJ Gubernur Babel periode kedua, yang menggantikan Ridwan Djamaludin. Yang pada awal kepemimpinan, Suganda Pandapotan Pasaribu mendapat penolakan dari berbagai elemen masyarakat di Babel dikarenakan menyebabkan kegaduhan dan menuai konflik berkepanjangan akibat buruknya  “Komunikasi Politik” PJ Gubernur Suganda.

Statement tentang penyuapan terhadap dirinya oleh “Oknum”  dalam bentuk THR sebesar 2 Milyar,  Kemudian soal adanya “Maling Besar”  di Babel, berlanjut dengan dirinya telah melaporkan si” Maling Besar” ke KPK.  3 tudingan yang tak berdasar tersebut menjadi bola panas,  dan menyebabkan kontroversi yang akhirnya menjadi polemik dan perpecahan di berbagai  elemen masyarakat.

Mungkin dikarenakan ada “Udang di Balik Batu” yang tadinya mayoritas tokoh-tokoh masyarakat di Babel marah atas issue panas PJ Gub tersebut, namun seiring waktu mulai berbalik arah dan membela mati-matian.  Sehingga menimbulkan 2 kubu yang pro dan kontra terhadap kepemimpinan PJ Gub Suganda, akhirnya sempat menimbulkan ketegangan dan suhu politik yang sempat memanas di berbagai pemberitaan media serta grup medsos di Negeri Serumpun Sebalai.

Menelaah hal tersebut, akhirnya diharapkan untuk penunjukan PJ Walikota Pangkalpinang nanti, hendaknya lebih memprioritaskan “calon terbaik”  dari 3 calon yang sudah direkomendasikan oleh DPRD Kota Pangkalpinang.

Dalam Permendagri no 4 tahun 2023 menyebutkan kewenangan untuk merekomendasikan PJ Bupati dan Walikota adalah Menteri, Gubernur dan DPRD Kab/Kota melalui Ketua DPRD, yang masing-masing dapat merekomendasikan 3 nama calon.

Namun alangkah baiknya nanti, yang ditunjuk sebagai  PJ Walikota Pangkalpinang,  adalah Pejabat yang sudah memenuhi syarat dan kriteria yang berdinas di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Babel ataupun Kota Pangkalpinang saja. Tak perlu “Import”  dari pusat apalagi harus mengambil dari unsur TNI-Polri walaupun dalam Permendagri tersebut mengakomodir unsur TNI-Polri untuk dapat menjadi PJ Bupati/Walikota.

Bila PJ Bupati/Walikota harus “Import”  juga dari pusat, tentu akan lebih sulit untuk membangun chemistry dengan stakeholder terkait, terutama masyarakat Babel, khususnya Kota Pangkalpinang, dan akhirnya akan banyak “Insiden”  yang menyebabkan benturan dengan elemen masyarakat seperti yang terjadi di Provinsi Babel di masa kepemimpinan PJ Gub Suganda saat ini.

)


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts